Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ayah Tiri di Toba Cabuli Gadis 17 Tahun, Pelaku Ditangkap Setelah Korban Mengaku

Editor Satu • Rabu, 13 Mei 2026 | 10:40 WIB
Cabul - Ilustrasi.
Cabul - Ilustrasi.

TOBA, METRODAILY – Kasus kekerasan seksual kembali mengguncang Kabupaten Toba. Seorang pria berinisial HD (39) diduga menyetubuhi anak tirinya sendiri yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku kini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian setelah korban berinisial M memberanikan diri mengungkap peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Plt Kasi Humas Polres Toba, Khairuddin, mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2025.

“Berdasarkan keterangan saksi, peristiwa pencabulan tersebut terjadi pada 2025,” kata Khairuddin, Senin (11/5/2026).

Kasus ini mulai terungkap ketika ibu kandung korban, RS (46), curiga karena anaknya kerap pulang terlambat dari sekolah.

Saat ditanya, korban sempat mengaku takut terhadap ayah tirinya.

“Korban tidak kunjung pulang dari sekolah. Saat ditanya ibunya, korban menjawab ia takut pada ayah tirinya,” jelas Khairuddin.

Setelah tiba di rumah, korban akhirnya menceritakan kejadian yang sebenarnya. Ia mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya saat berada di rumah.

“Saat kejadian korban dan pelaku berada di rumah. Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan,” ungkapnya.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami trauma berat dan ketakutan mendalam.

Merasa tidak terima, ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Toba pada Rabu (6/5/2026).

Tak lama setelah laporan diterima, petugas Satreskrim Polres Toba langsung menangkap pelaku. Dalam pemeriksaan, HD mengakui seluruh perbuatannya.

“Pelaku telah mengakui perbuatannya,” ujar Khairuddin.

Kini, HD beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut sejak Kamis (7/5/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman berat. (net)

Editor : Editor Satu
#Ayah Tiri Cabuli Anak