SIDIMPUAN, METRODAILY - Seorang pria merampok seorang kakek saat menuju masjid hendak melaksanakan sholat subuh.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP. Hasiholan Naibaho, pada Selasa (5/5/2026) menjelaskan, polisi telah mengamankan pelaku berinisial AA alias Kapten (30) warga Jalan Merdeka, Gang Masjid Silayang-Layang, Padangsidimpuan Utara.
"Kasus ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,"jelas Hasiholan.
Baca Juga: Banjir Sidimpuan Rendam Permukiman, Lansia 78 Tahun Dievakuasi Tim BPBD
Peristiwa itu terjadi, pada Senin 13 April 2026 sekira pukul 04.30 WIB, di Jalan H. Agus Salim, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar gapura Masjid Raya Lama.
Korban diketahui Muan Nasution (MN) sedang mengendarai sepeda motor menuju masjid untuk melaksanakan shalat subuh.
Namun saat melintas di sekitar lokasi, pelaku tiba-tiba datang dan langsung menarik pakaian korban hingga terjatuh dari kendaraannya.
"Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian kepala dengan kondisi terjatuh, pelaku kemudian mengambil uang tunai di saku kanan jas milik korban. Total kerugian akibat aksi tersebut mencapai Rp7,4 juta," ungkapnya.
Baca Juga: Begal Sadis Toke Ikan di Sidimpuan Ditangkap, Korban Ditebas Pakai Parang
Pelaku melakukan aksinya dengan cara menarik pakaian korban hingga terjatuh dan korban mengalami luka pada bagian kepala.
Lanjut Kasat, Setelah menerima laporan polisi, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan hasil lidik, polisi mengarah pada satu nama, yakni AA alias Kapten. Pada Minggu 3 Mei 2026, petugas mendapat informasi dari masyarakat, pelaku berada di kawasan Jalan Merdeka, Silayang-Layang, Padangsidimpuan Utara.
Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim gerak cepat (Gercep) ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Baca Juga: Mayat Boru Limbong Gegerkan Warga Sidimpuan, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna abu-abu dan satu buah topi warna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.(Irs)
Editor : Metro-Esa