HUMBAHAS, METRODAILY — Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pembalakan hutan yang menyeret oknum polisi berinisial Bripda JGS ke pengadilan.
Pelimpahan dilakukan ke Pengadilan Negeri Tarutung pada 8 April 2026, setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kepala Kejari Humbahas Donald T J Situmorang melalui Kasi Intel Van Barata Semenguk menyampaikan bahwa perkara tersebut siap disidangkan.
Baca Juga: Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Pakai Label Nutri Level, Ini Aturan Baru Kemenkes
“Sudah dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Van Barata didampingi Kasi Pidum Yuspita, Senin (13/4/2026).
Rugikan Negara dan Rusak Hutan
Dalam perkara ini, Bripda JGS yang merupakan anggota Polres Humbahas diduga melakukan penebangan kayu di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, tanpa izin resmi.
Aktivitas tersebut disebut tidak diketahui maupun tidak mendapat persetujuan dari pemerintah desa setempat.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli, tindakan tersangka menyebabkan berkurangnya fungsi hutan lindung dengan total volume kayu mencapai 115,93 meter kubik.
Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp55.655.200.
Baca Juga: Hari Jadi Kota Siantar Diramaikan Festival Budaya hingga Karnaval
Dijerat UU Perusakan Hutan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta aturan turunan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana nantinya disesuaikan dengan yang dibuktikan Jaksa Penuntut Umum di persidangan,” jelas Van Barata.
Kejari Humbahas telah menunjuk tiga jaksa penuntut umum untuk menangani perkara ini di persidangan, yakni Yuspita Indah Ginting, Daniel Lumbanbatu, dan Elisabeth Siswa Dewi Siahaan.
Sebelumnya, berkas perkara dinyatakan lengkap pada 27 Maret 2026 setelah penyidik memenuhi seluruh petunjuk jaksa, termasuk kelengkapan barang bukti.
Baca Juga: HGU PT Bridgestone Berakhir Sejak 2022, Begini Sikap DPRD Sumut
Barang Bukti dan Penelusuran Aset
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit jonder, satu unit mesin chainsaw, serta ratusan batang kayu pinus.
Seluruh barang bukti saat ini dititipkan di Dinas Kehutanan dan tetap berada di lokasi kawasan hutan tempat kejadian perkara.
Selain itu, jaksa juga melakukan pelacakan aset (asset tracing) terhadap tersangka, mencakup kepemilikan kendaraan, aset tanah dan bangunan, serta rekening perbankan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan potensi pemulihan kerugian negara dari perkara tersebut.
Tersangka sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Humbahas sejak 30 Januari 2026 dan masih menjalani proses hukum hingga saat ini. (Gam)
Editor : Editor Satu