MEDAN, METRODAILY – Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan akan menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana sebesar Rp7,272 miliar kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, berinisial EYH.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap keterangan yang muncul dalam persidangan menjadi bahan penting bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti.
“Setiap fakta yang muncul dalam persidangan tersebut, tentu akan dianalisis oleh JPU,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Senin (6/4/2026).
Baca Juga: Ancaman Cuaca Ekstrem, Polairud Imbau Nelayan Tanjungbalai Waspada
Fakta tersebut mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi yang berlangsung pada Oktober 2025. Dalam persidangan itu, Mariam selaku Bendahara PT DNG mengaku telah mentransfer dana senilai Rp7,272 miliar ke rekening EYH.
PT DNG sendiri diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara. Perusahaan itu terseret perkara bersama mantan Kepala Dinas PU Provinsi Sumatera Utara, Topan O.P. Ginting.
Meski telah mengonfirmasi akan melakukan analisis, KPK belum merinci hasil pendalaman maupun langkah hukum lanjutan yang akan diambil terkait dugaan aliran dana tersebut.
Baca Juga: Pemdes Rahuning 2 Tegaskan Tak Terima Kontribusi Galian C, Klaim Tak Ada Izin dan PBB
Perkembangan kasus ini membuka peluang adanya pengembangan perkara, seiring pendalaman fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Net)
Editor : Editor Satu