Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sarang Narkoba di Simalungun Terbongkar, Pengedar Ditangkap, Bandar Besar Diburu

Editor Satu • Selasa, 7 April 2026 | 10:40 WIB
Petugas Polres Simalungun menunjukkan barang bukti sabu dan alat transaksi usai penggerebekan sarang narkoba di Perdagangan I.
Petugas Polres Simalungun menunjukkan barang bukti sabu dan alat transaksi usai penggerebekan sarang narkoba di Perdagangan I.

SIMALUNGUN, METRODAILY – Aparat Polres Simalungun menggerebek sarang narkoba di Kampung Jawa, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dalam operasi tersebut, seorang pengedar sabu berinisial Yasin (45) berhasil diringkus.

Kasi Humas Polres Simalungun Verry Purba menegaskan, penggerebekan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pemberantasan narkoba.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat ke Polda Sumatera Utara, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujarnya, Minggu (5/4/2026).

Baca Juga: Bank Sumut Digeber Naik Kelas! Pemda Suntik Modal Ratusan Miliar, Target Rp6 Triliun

Setelah informasi diverifikasi, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka Yasin tengah duduk di pinggir jalan. Gerak-geriknya yang diduga menunggu calon pembeli sabu tidak luput dari pengamatan polisi. Penangkapan pun dilakukan tanpa perlawanan.

Dari hasil pengembangan, petugas bersama kepala lingkungan setempat menggeledah rumah yang diduga milik Along, yang juga ditempati Yasin.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain 1 paket kecil sabu seberat 0,14 gram, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, alat isap sabu, kaca pirex, uang tunai Rp5 juta, buku catatan transaksi, serta 1 unit ponsel.

Baca Juga: Digerebek dari Laporan Warga, Pengedar Sabu 16,99 Gram di Batu Bara Dibekuk Polisi

Nama Along selama ini disebut sebagai sosok yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Namun saat penggerebekan, Along tidak berada di lokasi dan nomor teleponnya tidak aktif.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang diedarkan diperoleh dari seorang pria bernama Yusuf, warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, atas perintah Along. Polisi pun melakukan pengembangan ke kediaman Yusuf, namun yang bersangkutan juga tidak ditemukan.

“Pengejaran terhadap Along dan Yusuf terus kami lakukan. Kami bekerja sistematis untuk membongkar seluruh jaringan hingga ke akar,” tegas Verry.

Baca Juga: Comeback Mematikan! Lautaro Martinez Bikin Inter Tajam Lagi

Saat ini, tersangka Yasin telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah menerbitkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, serta melakukan gelar perkara. Berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Polres Simalungun #gerebek sarang narkoba