ASAHAN, METRODAILY -Kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Asahan pada Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil minibus dan kereta api penumpang di perlintasan tanpa palang.
Peristiwa terjadi di Jalan Merpati, tepatnya di perlintasan kereta api tanpa palang di Lingkungan VII, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Lokasi kejadian merupakan jalan kabupaten dengan tipe dua arah satu lajur, kondisi jalan lurus dengan rel melintang, serta permukaan jalan dalam kondisi baik dan kering.
Baca Juga: Wanita 45 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Siantar, Diduga Tak Dengar Laju KA
Kecelakaan ini melibatkan mobil minibus Toyota Kijang Innova BK1804QG yang dikemudikan Annes Gultom (54), seorang guru, dengan Kereta Api Penumpang Putri Deli Ekonomi KA 97 dengan nomor lokomotif CC 2018337 yang dikemudikan masinis Dayan Yudika Simanungkalit (31), didampingi asisten masinis Kurniawan Dwi Setiaji (29).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, mobil yang datang dari arah Jalan Merpati menuju Jalan Ir. H. Juanda diduga melintas di perlintasan tanpa palang saat kereta api melaju dari arah Stasiun Tanjung Balai menuju Stasiun Medan.
Tabrakan pun tidak dapat dihindari, di mana bagian samping kiri mobil bertabrakan dengan bagian depan kanan kereta api.
Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil mengalami luka ringan berupa lecet pada lutut kaki kiri dan tidak memerlukan perawatan medis, sehingga langsung dibawa pulang ke rumahnya. Sementara itu, masinis dan asisten masinis tidak mengalami luka.
Baca Juga: Mobil Xpander Tertabrak Kereta Api di Tapian Dolok, Dua Wanita Luka
Kerugian materi akibat kecelakaan ini ditaksir mencapai Rp5 juta. Tidak terdapat korban jiwa dalam insiden tersebut.
Dua orang saksi yang berada di sekitar lokasi, yakni Udin (50) dan Togi Sihombing (46), turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Kasat Lantas Polres Asahan, AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga, SH melalui Kanit Gakkum Ipda Julfren, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah penanganan, antara lain olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan korban dan saksi, evakuasi kendaraan, serta pengamanan barang bukti ke Kantor Unit Gakkum Sat Lantas.
Baca Juga: Kereta Api Putri Deli Hantam Fortuner di Kisaran, 2 Bocah Meninggal Dunia
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak PT Jasa Raharja serta melengkapi administrasi penyelidikan untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, khususnya yang tidak dilengkapi palang pintu, guna menghindari kecelakaan serupa.(vin)
Editor : Metro-Esa