SIANTAR, METRODAILY – Polres Pematangsiantar menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Kafe Lotta, Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (2/4/2026) siang.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Sandi Riz Akbar sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dalam kegiatan tersebut, dua tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 10 adegan. Rekonstruksi menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang menyebabkan korban berinisial AP meninggal dunia.
Baca Juga: Dude Harlino–Alyssa Soebandono Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Fintech
Selain kedua tersangka, sebanyak 11 orang saksi turut dihadirkan untuk mencocokkan keterangan dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Kapolres Pematangsiantar Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui PS Kasi Humas Agustina Triyadewi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka dan saksi.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kronologi kejadian sesuai fakta,” ujarnya.
Baca Juga: Pinkan Mambo Ngamen di Jalan, Suami Bongkar Kondisi Keuangan: Utang Menumpuk!
Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bagian dari tahapan penegakan hukum.
Saat ini, kedua tersangka masih ditahan di Polres Pematangsiantar dan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pembunuhan sesuai ketentuan dalam KUHP. (Rel)
Editor : Editor Satu