LABURA, METRODAILY – Sengketa pembayaran kebun kelapa sawit di Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, memanas.
Seorang kepala desa berinisial PP dituding ingkar janji oleh pemilik lahan, H Sakdi Siregar, terkait pelunasan ganti rugi kebun sawit seluas sekitar 15 hektare.
H Sakdi menyebut nilai kesepakatan pembelian kebun mencapai Rp425 juta. Namun hingga Maret 2026, ia mengklaim masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp75 juta.
“Utang pembayarannya masih tersisa, meski sudah dicicil sebagian,” ujarnya.
Ia juga menyatakan seluruh transaksi dilakukan secara bertahap, baik melalui transfer maupun pembayaran langsung.
Baca Juga: Tragedi Samosir: Remaja 15 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Rumah
Hasil Kebun Dipakai untuk Jalan
Selain persoalan pelunasan, H Sakdi juga menyoroti hasil panen sawit dari lahan tersebut yang disebut tidak dibagikan selama dua tahun.
Menurutnya, kepala desa menyampaikan hasil penjualan digunakan untuk pemeliharaan jalan di Dusun Siria-ria.
Pernyataan ini memicu pertanyaan publik terkait:
- Transparansi pengelolaan hasil kebun
- Penggunaan dana desa untuk infrastruktur
- Legalitas pemanfaatan lahan sebelum pelunasan tuntas
Merasa dirugikan, H Sakdi berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, sekaligus meminta audit terhadap pengelolaan dana desa.
Langkah hukum dinilai sebagai upaya mencari kepastian dan keadilan atas sengketa tersebut.
Baca Juga: Angin Kencang Rusak 6 Rumah di Doloksanggul, Pemkab Humbahas Salurkan Bantuan
Kades Bantah: Klaim Sudah Lunas
Di sisi lain, Kepala Desa Pematang membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pembayaran kebun sawit telah dilunasi sepenuhnya.
“Tidak benar itu, kebun sudah saya lunasi. Surat kebunnya ada pada saya,” tegasnya.
Kasus ini berpotensi berkembang ke ranah hukum karena menyangkut:
- Sengketa transaksi lahan bernilai ratusan juta rupiah
- Dugaan pemanfaatan aset sebelum pelunasan
- Isu transparansi pengelolaan dana dan aset desa
Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan kejelasan fakta di lapangan. (bud)