Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Tapsel Gagalkan Peredaran Ganja dari Madina, Dua Pelaku Ditangkap

Edi Saragih • Kamis, 12 Februari 2026 | 17:05 WIB

Dua tersangka dan barang bukti ganja.
Dua tersangka dan barang bukti ganja.

TAPSEL, METRODAILY - Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan(Tapsel) menggagalkan peredaran ganja di tempat berbeda wilayah Tapsel, dan berhasil menangkap 2 pria jaringan narkoba jenis ganja, kasus ini terbongkar akhir pekan lalu, kedua pelaku yang berhasil ditangkap petugas berinisial HK (32) dan AR (40).

Kasat Resnarkoba Polres Tapsel, AKP IR Sitompul pada Selasa (10/2/2026) menjelaskan, pertama kali petugas menangkap pelaku HK di Kelurahan Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Tapsel.

Terbongkarnya Jaringan narkoba ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkoba di kelurahan tersebut.

Hasilnya kata Kasat, tim opsnal menggelar serangkaian penyelidikan intensif, dimana sebelum penangkapan, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor di areal kebun salak.

"Ketika petugas mendekati HK justru pria ini berusaha melarikan diri. Kemudian, kami melakukan pengejaran dan mendapatkan pelaku," ungkapnya.

Dari penggeledahan, tim menemukam satu bal dan satu ikat ganja dalam plastik asoy merah, kemudian dilakukan pengembangan lainnya, petugas mendapati lagi barang bukti lain di tempat berbeda.

"Pelaku HK menyembunyikan barang bukti narkoba di dalam lemari es bekas yang tidak terpakai lagi. Ada plastik putih berisi ganja di dalamnya," sambungnya.

Berdasarkan hasil interogasi lanjutan, petugas mendapati pengakuan HK bahwa ganja tesebut berasal dari Kabupaten Mandailingnatal (Madina). Termasuk juga seorang berinisial AR rekannya yang bertugas menjemput barang haram tersebut dengan imbalan Rp 700 ribu.

Dari keterangan pelaku, ada 1 Kg ganja di tangan AR. Kemudian tim bergerak ke rumah tersebut di kawasan Desa Pangaribuan, Kecamatan Angkola Muaratais dan menemukan ganja yang disimpan di beberapa tempat.
"Ganja tersebut disimpan di lantai dapur rumah, kandang ayam, serta di saku pelaku,"sebutnya.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari kedua pelaku, yakni, HK 1 bungkus plastik assoy warna merah yang didalamnya ditemukan, 1 bungkus / Bal yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1ikat yang diduga ganja dengan berat keseluruhan seberat 1070 Gram. 1 bungkus plastik warna putih yang berisi 1 bungkus yang diduga berisikan ganja yang dibalut dengan plastik assoy warna biru seberat 740 Gram, 1 unit handphone merk oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor merk honda beat wanra silver dengan nomor polisi BB 3364 HZ.

Sementara dari pelaku AR diamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik assoy warna hitam yang diduga berisikan ganja seberat 100 gram, 1 buah kotak (kardus) yang diduga berisikan ganja dibalut dengan daun pisang seberat 1050 Gram, 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan ganja, uang tunai sebesar Rp142 ribu dan 2 lembar kertas pembungkus nasi warna coklat.

Lalu pelaku HK dan AR berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Kedua pelaku kini telah berada di Mapolres Tapsel beserta barang bukti ganja untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP IR Sitompul.(Irs)

 

Editor : Metro-Esa
#ganja #polres tapsel #madina