LABUHANBATU, METRODAILY – Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MT (42) diamankan di kawasan Jalan KH Adam Malik Bay Pass, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (4/2/2026).
MT ditangkap di sebuah pondok perkebunan sawit milik warga setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan penguasaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim I Unit I Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba setelah menindaklanjuti informasi warga dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Baca Juga: Harga Daging Ayam di Sumut Masih Mahal, Sibolga Tertinggi Tembus Rp50 Ribu per Kg
“Sekitar pukul 14.12 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang duduk di dalam pondok di area perkebunan sawit. Petugas kemudian melakukan penindakan,” ujar Hardianto.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram, yang berada di lantai tepat di bawah kaki tersangka.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat.
Baca Juga: Hujan Deras Putus Akses Batu Nagodang, Pemkab Humbahas Kerahkan Alat Berat
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkoba,” ujar Arwin.
Saat ini, tersangka MT telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (net)
Editor : Editor Satu