Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

35 Kg Ganja Dari Penyabungan Gagal Diedar di Psp

Edi Saragih • Minggu, 14 Januari 2024 | 18:25 WIB
Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

MADINA, METRODAILY-Seorang pria berinisial SD (22) warga Desa Gunung Baringin, Kecamatan Payabungan Timur, ditangkap saat naik kereta membawa 32 bal atau 35,2 Kilogram ganja ke Kota Padangsidimpuan, Jumat (12/1/2024) tengah malam.

Namun, pada saat personil Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan mendekati tersangka di Jalan HT Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang, seseorang yang berada digoncengan berhasil melarikan diri.

Menurut tersangka SD, temannya yang melarikan diri itulah pemilik ganja 32 bal tersebut. Inisialnya SL dan masih dalam pengejaran Polisi. Sedangkan SD sendiri hanya diminta untuk menemani ke Padangsidimpuan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasatres Narkoba AKP Jasama H. Sidabutar dan Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan penangkapan seorang tersangka berikut 32 bal ganja tersebut.

Dijelaskan, Jum’at (12/1/2024), Kasatres Narkoba memerima informasi bahwa akan terjadi transaksi narkotika golongan 1 jenis ganja di Kelurahan Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

AKP Jasama Sidabutar langsung memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dilwan Islandar Hasibuan untuk melakukan penyelidikan informasi itu ke lokasi.

Malam sekira pukul 22:30 Wib, petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Beat datang dari arah Panyabungan. Berhenti di pinggir jalan, seperti sedang menunggu seseorang.

Saat didekati petugas, SL yang berada di boncengan langsung melarikan diri. Sedangkan SD tetap berada di atas kereta dengan dua buah tas di depannya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menggrebeknya. Setelah diperiksa, ternyata dua tas tersebut berisi 32 bal ganja yang setelah ditimbang memiliki berat 35,2 Kg.

Tersangka SD berikut barang bukti ganja dan sepeda motornya diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan. Kepada petugas, ia mengaku hanya diminta untuk menemani SL yang merupakan pemilik ganja tersebut.

Ganja itu dibawa dari kampung mereka di Desa Gunung Baringin, sebuah kawasan pemukiman di lereng perbukitan wilayah Kabupaten Madina yang sering ditemukan ladang ganja.
Petugas masih melakukan pengejaran terhadap SL. Sedangkan tersangka SD berikut barang bukti sedang diproses hukum lebih lanjut di Polres Padangsidimpuan. (sumber:waspada)

Editor : Metro-Esa
#polres padangsidimpuan #ganja