Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.184 Triliun, Premi Naik 2,84 Persen

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 20:30 WIB
Para pejabat OJK saat pemaparan.
Para pejabat OJK saat pemaparan.

JAKARTA, METRODAILY – Industri perasuransian Indonesia masih mencatatkan pertumbuhan positif hingga Juni 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp1.184,72 triliun, atau tumbuh 1,86 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Khusus industri asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp967,75 triliun, meningkat 2,97 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi bisnis, akumulasi pendapatan premi hingga Juni 2026 mencapai Rp170,98 triliun, atau naik 2,84 persen yoy.

Baca Juga: Satgas PASTI Hentikan 1.220 Entitas Keuangan Ilegal, Modus Scam Berbasis AI

Kenaikan tersebut ditopang pertumbuhan premi asuransi jiwa yang melonjak 8,40 persen menjadi Rp94,83 triliun. Sebaliknya, premi asuransi umum dan reasuransi masih mengalami kontraksi 3,33 persen menjadi Rp76,15 triliun.

Meski demikian, tingkat kesehatan industri tetap terjaga. OJK mencatat Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa mencapai 461,94 persen, sedangkan asuransi umum dan reasuransi 318,52 persen, jauh di atas ketentuan minimum 120 persen.

Dana Pensiun Terus Bertumbuh

Kinerja positif juga terlihat pada industri dana pensiun.

Total aset dana pensiun hingga Juni 2026 mencapai Rp1.680,57 triliun, atau tumbuh 6,47 persen yoy.

Baca Juga: Banjir Tapteng Paksa 150 Warga Mengungsi, Empat Kelurahan Terdampak

Rinciannya meliputi:

Sementara itu, sektor penjaminan justru mengalami perlambatan. Nilai aset perusahaan penjaminan turun 3,05 persen menjadi Rp45,83 triliun.

OJK juga melaporkan mayoritas pelaku industri telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas sesuai regulasi terbaru.

Hingga Juni 2026:

Baca Juga: Bupati Pastikan Jembatan Hutabulu Dibangun Pakai APBD Taput 2026

OJK Awasi 16 Lembaga dan Buru Pialang Ilegal

Di sisi pengawasan, OJK masih melakukan Pengawasan Khusus terhadap 16 lembaga jasa keuangan, terdiri atas:

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong penyelesaian berbagai permasalahan sekaligus melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta.

Selain itu, OJK juga memperketat pengawasan terhadap praktik usaha tanpa izin.

Sepanjang Januari–Juli 2026, regulator telah melakukan pendalaman terhadap 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, termasuk pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Baca Juga: Delapan Bulan Pascabanjir, Korban Aek Parira Mengaku Belum Terima Bantuan

Tak hanya itu, selama Semester I 2026, OJK juga membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan usaha perasuransian tanpa izin.

OJK menegaskan langkah pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat guna menjaga kesehatan industri jasa keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku. (rel)

Editor : Editor Satu
ojk industri asuransi