MEDAN, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Pulau Sumatera ke dalam PT BPR Mangatur Ganda sebagai langkah memperkuat industri BPR sekaligus meningkatkan kapasitas pembiayaan bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Lima BPR yang bergabung yakni PT BPR Mindosari (Provinsi Bengkulu), PT BPR Rap Ganda (Provinsi Jambi), PT BPR Tiurganda (Provinsi Sumatera Selatan), PT BPR Lipatganda (Provinsi Lampung), dan PT BPR Tahuan Ganda (Provinsi Lampung). Seluruhnya resmi bergabung ke dalam PT BPR Mangatur Ganda yang berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-45/D.03/2026 tanggal 19 Juni 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan lima BPR ke dalam PT BPR Mangatur Ganda.
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Beri Bonus dan Hadiah Umrah untuk Juara MTQ Sumut
Surat keputusan diserahkan langsung Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Triyoga Laksito, kepada pengurus dan calon pengurus PT BPR Mangatur Ganda di Kantor OJK Sumatera Utara, Senin (29/6).
Triyoga mengatakan penggabungan mulai berlaku sejak memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar BPR hasil merger dari Menteri Hukum Republik Indonesia.
Menurutnya, penggabungan tersebut menjadi salah satu langkah strategis dalam pengembangan industri BPR karena memperluas cakupan wilayah operasional hingga lima provinsi di Pulau Sumatera.
"Penggabungan ini menjadi salah satu terobosan dalam pengembangan kegiatan usaha BPR karena memperluas pangsa pasar dan wilayah kerja hingga mencakup lima provinsi di Pulau Sumatera. Oleh karena itu, penerapan tata kelola, manajemen risiko, aspek kepatuhan yang kuat, serta strategi bisnis yang dinamis menjadi faktor penting agar BPR tetap adaptif dan mampu bersaing," ujar Triyoga.
Baca Juga: TASPEN Siantar Salurkan 3.000 Bibit Durian Musang King ke Tapteng dan Taput
Penggabungan tersebut juga merupakan implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPR Syariah Tahun 2024–2027, khususnya pada pilar penguatan struktur dan daya saing melalui percepatan konsolidasi BPR dan BPR Syariah.
Selain itu, aksi korporasi ini menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Dengan terealisasinya penggabungan tersebut, total aset PT BPR Mangatur Ganda hasil merger diproyeksikan mencapai lebih dari Rp400 miliar. Modal inti diperkirakan melampaui Rp135 miliar dengan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di atas 50 persen.
Baca Juga: Sadis! Suami Diduga Bunuh Istri Ketiga dengan Pisau di Simalungun
Penguatan permodalan tersebut diharapkan mampu meningkatkan inovasi produk, optimalisasi teknologi informasi, pengembangan sumber daya manusia, serta memperluas layanan keuangan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
OJK juga mengimbau masyarakat dan nasabah tetap tenang serta terus mempercayakan layanan kepada industri BPR yang diperkuat melalui kebijakan konsolidasi.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus mendorong transformasi dan penguatan kelembagaan BPR serta BPR Syariah agar menjadi industri yang lebih efisien, kompetitif, tangguh, dan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian daerah maupun nasional. (rel)
Editor : Editor Satu