JAKARTA, METRODAILY — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) agar menjadi lembaga keuangan yang lebih berintegritas, tangguh, dan kontributif dalam memperluas akses keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi berbagai tantangan mulai dari dinamika ekonomi global, perubahan perilaku masyarakat, hingga meningkatnya persaingan akibat perkembangan teknologi keuangan.
Menurut Dian, kondisi tersebut membuat BPR dan BPRS harus mampu memperkuat daya saing agar tetap relevan dalam menjalankan fungsi intermediasi, terutama bagi sektor usaha mikro dan kecil.
Untuk menjawab tantangan tersebut sekaligus menindaklanjuti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Roadmap tersebut difokuskan pada empat pilar utama, yakni penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi, penguatan peran di daerah, serta penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.
“Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usaha, mengantisipasi gejolak ekonomi, dan meningkatkan daya saing industri,” kata Dian.
Di tengah berbagai tantangan, industri BPR dan BPRS masih menunjukkan kinerja positif.
Hingga Maret 2026, total aset industri BPR dan BPRS tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp236,69 triliun.
Sementara itu, penyaluran kredit dan pembiayaan meningkat 2,83 persen yoy menjadi Rp176,96 triliun, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 3,16 persen yoy menjadi Rp165,49 triliun.
Dari sisi ketahanan permodalan, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) agregat industri mencapai 27,20 persen, jauh di atas ketentuan regulator.
Dalam mendukung sektor UMKM, BPR dan BPRS mencatat porsi penyaluran kredit dan pembiayaan kepada sektor tersebut mencapai 50,07 persen dari total kredit per Maret 2026.
OJK juga terus mempercepat penguatan industri melalui program konsolidasi.
Hingga akhir April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah memperoleh persetujuan konsolidasi menjadi 18 entitas, sementara lebih dari 200 lainnya masih menjalani proses penggabungan atau peleburan.
OJK berharap berbagai langkah tersebut dapat memperkuat struktur industri BPR dan BPRS sekaligus meningkatkan kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (Rel)
Editor : Editor Satu