SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berharap kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Harapan tersebut disampaikan Wesly Silalahi saat menghadiri Exit Meeting bersama BPK RI Perwakilan Sumatera Utara di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Senin (4/5/2026).
Wesly hadir didampingi Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang serta diikuti para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
Baca Juga: 371 Peserta Bertarung di MTQN Siantar, Wesly Ajak Jaga Toleransi
Dalam pertemuan tersebut, Tim BPK RI Perwakilan Sumut diwakili Wakil Penanggung Jawab Novelin Idahartaty Sitorus, Pengendali Teknis Fismarini, Ketua Tim Lilikriana Sagala, serta sejumlah anggota tim pemeriksa lainnya.
Wesly menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemeriksaan LKPD Kota Pematangsiantar yang telah dilakukan tim BPK RI.
“Kami akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim BPK RI sesuai ketentuan yang berlaku, dengan harapan kami dapat mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian tahun ini,” ujar Wesly.
Baca Juga: Gadis 16 Tahun di Simalungun Hilang usai Diduga Kabur dari Rumah
Ia juga berharap Pemko Pematangsiantar terus mendapat bimbingan dan arahan agar tata kelola keuangan daerah semakin baik dan akuntabel.
Sementara itu, Sekda Junaedi Antonius Sitanggang mengimbau seluruh pimpinan OPD segera menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK RI serta melengkapi data pendukung yang diperlukan.
“Mohon agar kita segera berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, baik BPK maupun pelaksana kegiatan,” kata Junaedi.
Baca Juga: Diskominfo Siantar Launching Gerai PPID, Dorong Layanan Informasi Publik Serba Digital
Wakil Penanggung Jawab Tim BPK RI Perwakilan Sumut, Novelin Idahartaty Sitorus, menjelaskan pemeriksaan LKPD merupakan amanat undang-undang yang dilakukan rutin setiap tahun.
Menurutnya, Pemko Pematangsiantar telah empat kali berturut-turut meraih opini WTP dari BPK.
“Opini WTP berarti laporan keuangan yang disajikan semuanya wajar,” ujarnya.
Selain memeriksa laporan realisasi anggaran, tim BPK juga menyoroti pentingnya tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Rumah di Areal Kebun Sawit Siantar Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp5 Juta
Pengendali Teknis Fismarini mengingatkan bahwa rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Pemeriksaan yang dilakukan harus bermanfaat. Rekomendasi BPK itu harus diselesaikan dalam 60 hari,” katanya.
Sementara Ketua Tim BPK RI, Lilikriana Sagala, mengapresiasi kerja sama Pemko Pematangsiantar selama proses pemeriksaan berlangsung selama 30 hari.
“Mudah-mudahan hasilnya masih seperti yang lalu. Kita berharap seperti itu,” ucapnya. (Esa)
Editor : Editor Satu