Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Penangkapan Ikan Pora-Pora di Danau Toba Marak, Pemprov Sumut Turunkan Tim Pengawas

Editor Satu • Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:25 WIB

 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supriyanto, menyampaikan keterangan pers terkait pengawasan penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (13/3/2026).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supriyanto, menyampaikan keterangan pers terkait pengawasan penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (13/3/2026).

MEDAN, METRODAILY — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Utara memperketat pengawasan aktivitas penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah penangkapan ikan secara ilegal yang berpotensi merusak populasi ikan dan ekosistem danau.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, Supriyanto, mengatakan pihaknya telah menurunkan tim pengawasan ke sejumlah wilayah pesisir Danau Toba setelah muncul laporan maraknya penangkapan ikan dengan alat yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami langsung menindaklanjuti permasalahan ini dengan menurunkan tim untuk melakukan pengawasan ke pesisir Danau Toba bersama dinas terkait di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Toba serta Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,” ujar Supriyanto dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (13/3/2026).

Pengawasan tersebut dilakukan bersama Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ditemukan Alat Tangkap Melanggar Aturan

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan adanya praktik penangkapan ikan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023, khususnya terkait ukuran minimal mata jaring.

Dalam aturan tersebut disebutkan ukuran mata jaring minimal 1 inci atau 2,5 sentimeter.

Namun di beberapa lokasi ditemukan alat tangkap yang jauh lebih kecil dari ketentuan.

Di wilayah Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, petugas menemukan penggunaan bagan terapung dan bubu dengan ukuran mata jaring hanya 0,5 sentimeter.

Sementara di wilayah Ajibata, Kabupaten Toba, penangkapan ikan dilakukan menggunakan jaring berukuran 1,5 sentimeter di kawasan muara sungai yang merupakan lokasi ikan berkembang biak.

Baca Juga: Stok Beras RI Tembus 4 Juta Ton, Pemerintah Klaim Cadangan Pangan Terkuat

Ikan Kecil Tidak Boleh Ditangkap

Supriyanto menegaskan ikan yang boleh ditangkap adalah ikan yang telah melewati fase matang gonad dengan ukuran minimal 10 sentimeter.

“Ikan yang ukurannya di bawah 10 sentimeter seharusnya tidak ditangkap karena masih tergolong anak ikan,” katanya.

Ia menambahkan, praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan dapat berdampak pada penurunan populasi ikan, terganggunya proses regenerasi, serta menurunnya stok ikan pada masa depan.

Larangan tersebut juga diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui Undang‑Undang Nomor 45 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan.

Pemprov Kaji Regulasi Penangkapan Pora-Pora

Selain melakukan pengawasan di lapangan, Pemprov Sumut juga melakukan sosialisasi aturan perikanan kepada masyarakat sekaligus mengkaji regulasi khusus terkait penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.

“Kita akan mengkaji terlebih dahulu aturan tersebut, apakah cukup melalui surat edaran atau perlu Peraturan Gubernur,” kata Supriyanto.

Ribuan Izin Perikanan Diterbitkan

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Sumut, Jenny Masniari, mengatakan sektor kelautan dan perikanan di Sumut masih aktif secara usaha.

Berdasarkan data Online Single Submission (OSS), sejak 1 Januari 2025 hingga 2 Maret 2026 tercatat 1.533 izin usaha telah diterbitkan di sektor kelautan dan perikanan.

Rinciannya terdiri dari:

Perubahan izin tersebut, kata Jenny, dapat langsung diurus melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Sumatera Utara tanpa memerlukan rekomendasi dari DKP. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#pemprov sumut #Ikan pora pora di danau toba