ASAHAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Asahan Tahun 2026 sebesar Rp3.531.361 per bulan.
Penetapan ini menjadi respons atas dinamika ekonomi nasional, inflasi, serta meningkatnya biaya hidup masyarakat.
Penetapan UMK tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara.
Hampir seluruh daerah di Sumut mengalami kenaikan UMK, termasuk Kabupaten Asahan.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Ikut Panen Raya Nasional Bersama Presiden
Dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp3.265.908, UMK Asahan 2026 mengalami kenaikan Rp265.453 atau sekitar 8,13 persen.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan Meilina Siregar, Selasa (6/1/2025), mengatakan penyesuaian UMK ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah kondisi ekonomi yang terus berubah.
“Kebijakan UMK 2026 merupakan langkah strategis untuk memastikan kehidupan pekerja tetap layak, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha di daerah,” ujar Meilina.
Ia menegaskan Pemkab Asahan melalui Dinas Ketenagakerjaan berkomitmen mengawal implementasi UMK agar diterapkan secara optimal, transparan, dan bertanggung jawab, guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.
Baca Juga: Rp263 Miliar Disita, Tersangka Alih Lahan HGU PTPN I Segera Disidang di PN Tipikor Medan
Menurut Meilina, penetapan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, di antaranya laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, serta aspirasi dari unsur pekerja dan pengusaha.
“Kita berharap kenaikan ini tidak membebani dunia usaha, namun tetap memberi ruang ekonomi yang lebih baik bagi pekerja,” ucapnya.
Sementara itu, akademisi ekonomi Universitas Muhammadiyah Asahan (UMMAS) Hazlansyah Ramelan menilai kenaikan UMK Asahan merupakan kebijakan yang tepat untuk menjaga daya beli pekerja, namun perlu diiringi kebijakan pendukung lainnya.
Baca Juga: Pegawai Lapas Labuhan Bilik Tewas Terbakar, Keluarga Pertanyakan Hasil Otopsi
“Kenaikan UMK secara nominal memang memberi peluang hidup lebih layak bagi pekerja. Namun upah saja tidak cukup. Pemerintah dan sektor swasta perlu memperkuat pelatihan vokasi dan peningkatan keterampilan tenaga kerja,” ujarnya.
Hazlansyah menambahkan, UMK yang kompetitif akan lebih berdampak jika dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya bagi generasi muda yang memasuki dunia kerja.
“Jika hanya UMK yang naik tanpa peningkatan kualitas SDM, daya saing tenaga kerja daerah bisa tertinggal,” pungkasnya.
Kenaikan UMK Asahan 2026 ini diharapkan menjadi titik temu antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha, sekaligus menjadi stimulus positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah. (net)
Editor : Editor Satu