Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Prabowo Terbitkan Perpres Baru Tata Pupuk Bersubsidi, Efisiensi Industri dan Pengawasan Diperketat

Editor Satu • Selasa, 16 Desember 2025 | 10:58 WIB
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sebagai upaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi dan meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres Nomor 113 Tahun 2025 sebagai upaya memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi dan meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional.

JAKARTA, MERTRODAILY — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi industri pupuk nasional, memperbaiki mekanisme pembayaran subsidi, serta memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, mengatakan perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 Tahun 2025 terletak pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” ujar Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12).

Dalam ketentuan terbaru tersebut, pembayaran subsidi pengadaan bahan baku pupuk diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

Skema ini dinilai mampu meningkatkan efisiensi pembayaran sekaligus mendukung kinerja industri pupuk nasional.

Melalui mekanisme ini, harga pupuk disesuaikan dengan harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar.

Tujuannya agar subsidi lebih tepat sasaran, efisien dalam penggunaan anggaran, serta mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif.

Dalam pasal yang sama, BUMN Pupuk juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran sebagai bentuk akuntabilitas.

Selain mekanisme pembayaran, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas dan memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari aspek penyaluran fisik maupun pengelolaan keuangan subsidi.

Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis nasional dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional.

“Selain itu, kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” tambah Jekvy.

Perpres ini juga menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan pupuk untuk program strategis Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, dan kegiatan pendukung swasembada pangan, harus menjadi prioritas utama.

Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diberlakukan dan masih menunggu kajian akademis.

“Masih menunggu naskah akademis maupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan dan pihak eksternal, termasuk IPB,” pungkasnya. (Rel)

Editor : Editor Satu
#Tata Kelola Pupuk Bersubsidi #pupuk bersubsidi #Presiden Prabowo