MEDAN, METRODAILY– Kebijakan pemblokiran 122 juta rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuat masyarakat Indonesia heboh. Sebelum akhirnya dibuka, kebijakan pemblokiran ini sempat membuat warga masyarakat mengalami kendala karena tidak bisa memanfaatkan dana di rekening.
Menanggapi kebijakan PPATK yang tidak popular ini, Wakil Ketua BEM FH USU, Andika Sitinjak, mengatakan walau PPATK memang memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening, akan tetapi tidak serta merta bisa memblokir secara massal tanpa alasan yang jelas.
“Perlu kita garis bawahi bahwa dalam hal a quo, pemblokiran bisa dilakukan apabila memang terdapat indikasi tindak pidana. Kewenangan PPATK ini juga sudah ada dalam Undang-undang kita salah satu nya ada di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Koordinator Pusat Aliansi BEM Fakultas Hukum Se Sumatera ini.
Menurut Andika, lembaga PPATK ini adalah intelijen di bidang keuangan dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.
“Seharus nya PPATK sudah dapat melihat apakah rekening tersebut ada indikasi tindak pidana atau tidak melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) Transaksi seseorang. Apabila ditemukan transaksi mencurigakan, tindak segera. Jangan ini kita normalisasikan ke semua rekening, ini kan membuat ricuh masyarakat,” katanya.
Dijelaskan Andika, ada beberapa warga ketika terjadi pemblokiran rekening ini terjadi, membutuhkan dana untuk kebutuhan pribadi, sekolah dan berobat rumah sakit, duitnya tak bisa diambil.
“Padahal sumber dan transaksi keuangannya dari pendapatan yang resmi. Namun kena blokir dengan alasan yang tidak jelas. Terbukti, sekarang sudah dibuka kembali,” kata Andika.
Putra Panei Tongah Kabupaten Simalungun ini berharap, ke depan PPTAK semakin menggencarkan perburuan rekening yang melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar, rekening judi online, rekening penyimpanan hasil korupsi atau bisnis narkoba.
”Kita tetap dukung penuh PPATK, namun jangan lagi membuat kebijakan yang merugikan masyarakat. Karena bisa berimbas kepada kepercayaan masyarakat menyimpan uang di bank. Jika itu terjadi lagi, maka siap siap lah masyarakat ramai-ramai menutup rekening dan menyimpan uang di rumah,” pungkasnya.(esa)
Editor : Metro-Esa