Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bupati Taput Terbitkan SK Pemutihan Denda Pajak, Lunasi PBB Tanpa Sanksi

Editor Satu • Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:20 WIB

Pajak Bumi dan Bangunan - Ilustrasi.
Pajak Bumi dan Bangunan - Ilustrasi.

TAPUT, METRODAILY – Kabar gembira bagi masyarakat Tapanuli Utara.

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Bupati Taput, Dr. Jonius Taripar Hutabarat, S.Si., M.Si., resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor 341 Tahun 2025 tentang pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi (denda) untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Retribusi Daerah.

Kebijakan ini berlaku untuk semua tahun pajak, memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa dikenai denda sepeser pun.

"Kami ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan daerah," ujar Joshua Situmeang, Kepala Badan Pendapatan Daerah, dalam keterangannya, Senin (4/8).

Baca Juga: Produksi Ikan 6 Kali Lipat Melebihi Batas, Limbah KJD Dituding Rusak Ekosistem Danau Toba

Program pemutihan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, dan diharapkan bisa meningkatkan kesadaran pajak serta pendapatan asli daerah (PAD), yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Taput juga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan mengajak seluruh wajib pajak untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan emas ini.

"Gunakan momen ini sebaik-baiknya. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk kebijakan yang pro-masyarakat," tegas Joshua.

Dengan pemutihan ini, masyarakat tak hanya terbantu secara ekonomi, tapi juga turut ambil bagian dalam mewujudkan kemajuan daerah. (net)

Editor : Editor Satu
#pemutihan denda PBB