Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Illegal Fishing di Sibolga-Tapteng Marak, Pelaku Bebas Beroperasi

Editor Satu • Senin, 4 Agustus 2025 | 15:10 WIB

Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H. Mahmud Efendi Lubis, tertangkap kamera mengamankan langsung kapal ikan KM Laut Sughi VII yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Pulau Mursala.
Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), H. Mahmud Efendi Lubis, tertangkap kamera mengamankan langsung kapal ikan KM Laut Sughi VII yang diduga melakukan illegal fishing di perairan Pulau Mursala.

SIBOLGA, METRODAILY – Aktivitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di perairan Sibolga dan Tapanuli Tengah makin meresahkan. Meski sudah terang-terangan melanggar aturan, para pelaku diduga kebal hukum dan bebas beroperasi tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Hal ini diungkapkan aktivis kelautan dan perikanan Abu Nisa, menanggapi viralnya video Wakil Bupati Tapanuli Tengah Mahmud Efendi Lubis yang turun langsung ke laut dan menemukan kapal-kapal menggunakan alat tangkap terlarang seperti pukat trawl (harimau).

“Dari rekaman yang beredar, terlihat kapal tersebut diduga kuat menarik pukat harimau di wilayah tangkap nelayan kecil, yaitu di bawah 12 mil laut,” kata Abu Nisa kepada wartawan di Sibolga, Senin (4/8).

Baca Juga: Tao Toba Joujou 2025 Raup Transaksi UMKM Rp3,1 Miliar

Menurut Abu Nisa, pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri. Namun, penegakan hukum terhadap pelaku nyaris nihil.

“Ini menunjukkan ketidaksinkronan antara pelaku penegakan hukum kelautan dan kenyataan di lapangan. Bahkan, diduga kuat ada praktik setoran atau upeti dari para pelaku kepada oknum aparat hukum,” tegasnya.

Ia menilai, praktik ini telah berlangsung lama dan menjadi persoalan klasik yang tak kunjung tuntas. Organisasi nelayan seperti HNSI pun dinilainya tak maksimal membela hak nelayan kecil.

Baca Juga: Kejari Siantar Tiba-tiba Geledah Puskesmas Kahean

“Alih-alih membela, justru tidak ada suara keras dari organisasi terhadap kejahatan lingkungan ini,” ujarnya.

Abu Nisa mengungkap, sudah menjadi rahasia umum bahwa pelaku trawl mampu membayar ‘uang stabilan’ kepada oknum tertentu agar tetap bisa beroperasi.

“Inilah penyebab utama kenapa hukum tak berjalan maksimal. Sudah lama saya mendengar praktik itu, dan kenyataannya tetap dibiarkan,” ungkapnya.

Ia mengingatkan, jika masalah ini terus dibiarkan, bisa memicu konflik horizontal. “Kita masih ingat, daerah ini pernah mencekam akibat penegakan hukum yang tumpul terhadap illegal fishing. Kalau ini terus terjadi, bukan tidak mungkin nelayan kecil akan bertindak sendiri,” tandasnya. (ril/rb)

Editor : Editor Satu
#penangkapan ikan ilegal #illegal fishing