Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Penebangan Kayu di Sikirang Masih Sesuai Aturan, BPHL Medan: Belum Ada Pelanggaran

Editor Satu • Kamis, 13 Maret 2025 | 12:20 WIB

Pembangunan Usaha Tani oleh pengembang di Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan.
Pembangunan Usaha Tani oleh pengembang di Desa Sihas Toruan Kecamatan Tarabintang, Humbang Hasundutan.

HUMBAHAS, METRODAILY – Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan menegaskan bahwa aktivitas penebangan kayu di Sikirang, Dusun Onggol, Desa Sihastoruan, Kecamatan Tarabintang, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), belum menyalahi ketentuan yang berlaku.

“Dari pemantauan kami bersama Dinas Lingkungan Hidup Humbahas dan UPT Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) XIII, belum ada indikasi penyalahgunaan izin dalam proses penatausahaan hasil hutan ini,” ujar perwakilan BPHL, Pirman Hutasoit, Selasa (11/3).

Menurutnya, kegiatan penebangan tersebut dilakukan di Areal Penggunaan Lain (APL) dan memiliki izin resmi melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) serta didukung hak kepemilikan lahan (PHAT) oleh pengembang.

Baca Juga: Masinton Pasaribu Ajak Pia Hotel Ikut Menata Kawasan Pariwisata Tapteng

Karena itu, BPHL tidak bisa serta-merta menghentikan kegiatan tersebut tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jika tidak ada pelanggaran, penghentian izin bisa dianggap menghambat penerimaan negara. Kecuali ditemukan pelanggaran, tentu kami akan bertindak,” tegas Pirman.

Meski demikian, untuk menghindari potensi konflik dengan masyarakat yang menolak penebangan, SIPUHH saat ini diberhentikan sementara waktu sesuai instruksi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Utara, Yuliani Siregar.

Sikirang Bukan Kawasan Hutan

Hal senada disampaikan Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sinaga. Ia menegaskan bahwa kawasan Sikirang bukan hutan lindung, melainkan APL yang dapat dimanfaatkan sesuai regulasi.

Baca Juga: Strategi Kendalikan Harga Sembako, Toba Butuh Intelijen Ekonomi

“Semua dokumen perizinan, mulai dari survei lokasi, pengambilan titik koordinat, hingga klarifikasi kepemilikan lahan, telah diverifikasi oleh Kementerian Kehutanan. Bahkan, pemilik izin juga berkewajiban membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Esra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melihat sisi positif dari pemanfaatan lahan ini. “Seringkali penebangan kayu dikonotasikan negatif, tetapi di sini, lahannya justru sedang disiapkan untuk pertanian,” katanya.

Dukungan terhadap kegiatan ini juga datang dari Raja Huta Desa Sihastoruan, Robinson Hasugian. Ia menyebut masyarakat setempat justru diuntungkan dengan adanya pembangunan jalan usaha tani sepanjang 5 kilometer yang dibangun pengembang.

Baca Juga: Inter Gaspol ke 8 Besar! Bayern Jadi Tantangan Berikutnya

“Jalan ini sangat membantu akses pertanian warga. Beberapa lahan yang sudah dibuka juga telah dimanfaatkan masyarakat untuk bertani, terutama menanam pisang barangan,” jelas Robinson.

Terkait pernyataan Kepala DLH Sumut yang menyebut penebangan lebih banyak merugikan lingkungan, Robinson membantahnya. Menurutnya, dampak positif lebih terasa bagi masyarakat dibandingkan kerugiannya.

“Kami yang tinggal di sini yang paling merasakan manfaatnya, bukan pejabat di provinsi,” tegasnya.

Baca Juga: Striker Lokal Timnas Italia Mulai Unjuk Gigi

Ia pun berharap pemerintah dapat lebih objektif dalam menengahi perbedaan pendapat di masyarakat terkait isu ini, tanpa langsung menyetop aktivitas yang memiliki izin resmi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, penghentian sementara izin SIPUHH masih berlangsung sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. (gam)

Editor : Editor Satu
#Penebangan kayu