Dua Jenis Truk Barang Ini Dilarang Masuk Tol Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran
Editor Satu• Jumat, 7 Maret 2025 | 07:40 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho.
JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi melarang angkutan barang sumbu tiga melintas di jalan tol dan jalur arteri selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Larangan ini berlaku selama Operasi Ketupat 2025, yang berlangsung pada 24 Maret–8 April 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Gedung NTMC Korlantas Polri, Kamis (6/3).
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pemudik.
"Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga sudah kami sepakati bersama. Selama Operasi Ketupat berlangsung, kendaraan tersebut dilarang beroperasi," ujar Agus usai membuka Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat 2025.
Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembatasan ini telah dirumuskan bersama berbagai instansi terkait.
Kendaraan yang dilarang melintas antara lain:
Truk dengan sumbu tiga atau lebih, kecuali yang mengangkut sembako dan BBM.
Truk pengangkut material bangunan seperti pasir dan batu, termasuk yang bersumbu dua.
"Yang benar-benar dilarang adalah truk pengangkut material seperti pasir dan batu, meskipun hanya sumbu dua. Ini demi memastikan arus mudik berjalan lancar," kata Ahmad Yani.
Bagi kendaraan yang tetap beroperasi dan mencoba melintas di jalan tol atau jalur arteri selama larangan berlaku, petugas akan mengambil tindakan tegas.
"Jika masih ada yang melanggar, kendaraan akan langsung dihentikan. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama demi kelancaran arus mudik," tegas Ahmad Yani.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan para pemudik selama Lebaran 2025 dapat berjalan lebih lancar dan aman. (Jp)