Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mau Tutup Rekening Nasabah Meninggal BRI? Ketentuan Ini Wajib Dipenuhi Ahli Waris

Editor Satu • Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:03 WIB
Kantor BRI unit Kerasaan, Simalungun.
Kantor BRI unit Kerasaan, Simalungun.

METRODAILY – Jika nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) meninggal dan ahli warisnya ingin menutup rekening orang tua atau keluarga yang meninggal, bagaimana caranya?

“Ada syarat yang mesti dipenuhi, sesuai Standar Operasional Prosedur Unit Kerja Operasional Nomor  SO.95 Tahun 2022 terkait ahli waris,” kata Pemimpin Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Pematangsiantar, Yanri Eka Putra, hari ini.

Dalam SOP pada poin 2.2.5 tentang Ahli Waris, tertulis:

  1. Saldo yang tersisa pada rekening dan barang dalam Safe Deposit Box (SDB) dapat diwariskan dengan menutup fasilitas Simpanan BRI dan Safe Depost Box (SDB) tersebut dan memindahkannya kepada ahli waris yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pihak yang dapat menutup fasilitas rekening dan memindahkan dana sisa saldo dan mengambil barang harus ahli waris dari nasabah yang bersangkutan (tidak boleh dikuasakan kepada selain ahli waris).
  3. Kelengkapan dokumen penarikan rekening simpanan, penutupan rekening simpanan dengan total saldo ekuivalen seluruh simpanannnya kurang dari atau sama dengan Rp500 juta, adalah sebagai berikut:
  1. Surat Keterangan Ahli Waris yang dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh seluruh ahli waris dengan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat, atau
  2. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat secara Notarif oleh Notaris, atau
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dibuat oleh Balai Harta Peninggalan (BHP), atau
  4. Penetapan Ahli Waris dibuat oleh Pengadilan Agama/Pengadilan Negri, atau
  5. Putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Negeri (dalam hal terjadi sengketa) yang berkekuatan hukum tetap.

4. Kelengkapan dokumen penarikan rekening simpanan, penutupan rekening simpanan dengan total saldo equivalent seluruh simpnanannya lebih dari ekuivalen Rp500 juta dan pengambilan barang dari safe deposit box (SDB) adalah sebagai berikut:

  1. Asli bukti kepemilikan rekening bank yang dicetak dalam bentuk fisik ataupun elektronik sesuai dengan spesifikasi masing-masing produk.
  2. Asli/Copy (yang dilegalisir) Surat Keterangan Kematian untuk dicopy oleh petugas.

“Nah, jika salahsatu persyaratan yang diminta tidak dipenuhi, maka penutupan rekening tidak bisa dilakukan. Misalnya, KTP sama buku rekening hilang, ahli waris harus mengurus berita acara surat hilang dari kepolisian. Intinya, ahli waris harus melengkapi seluruh persyaratan yang diatur dalam SOP No 95 tahun 2022,” kata Yanri Eka.

Ia mencontohkan, belum lama ini seorang warga mengajukan permohonan menutup rekening tabungan atas nama orang tuanya yang telah meninggal, ke Kantor BRI Unit Kerasaan, Simalungun. Namun ia hanya membawa berkas administrasi berupa fotokopi Keterangan Kematian bertanda tangan Pangulu Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kartu Keluarga, dan KTP-nya.

Karena persyaratan belum lengkap, penutupan belum bisa dilakukan dan si ahli waris diminta melengkapi seluruh dokumen yang diminta.

“Jadi Pengawai BRI unit Kerasaan bukan mempersulit nasabah ya. Hanya saja, syarat pengambilan tabungan kurang lengkap, sehingga si ahli waris diminta melengkapi persyaratannya. Pengawai BRI Kerasaan tetap komitmen melayani nasabah dengan sebaik-baiknya,” kata Yanri Eka mengakhiri. (mea)

Editor : Editor Satu
#Tutup Rekening Nasabah BRI #ahli waris nasabah bank