ACEH SINGKIL, METRODAILY – Ribuan warga korban banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh Singkil pada akhir 2025 menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Aceh Singkil, Senin.
Massa menuntut kepastian pencairan bantuan stimulus pascabencana yang hingga kini dinilai belum tersalurkan secara merata.
Aksi yang digelar Gerakan Masyarakat Kemukiman Pemuka (GEMUKA) itu mempersoalkan penyaluran bantuan tahap pertama yang hanya menyasar 605 kepala keluarga (KK), sementara jumlah warga terdampak banjir disebut jauh lebih besar.
Baca Juga: Bikin Kaget! Dwi Sasono Jadi Ayah Problematik di Film 'Jangan Buang Ibu'
Dalam aksinya, massa mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memastikan ribuan korban banjir lainnya masuk dalam daftar penerima bantuan pada tahap kedua dan seterusnya.
Situasi sempat memanas saat massa berdialog dengan Bupati Aceh Singkil. Sejumlah peserta aksi tersulut emosi dan melemparkan gelas air mineral ke arah halaman kantor bupati setelah mendengar pernyataan bupati yang menolak menyetujui seluruh tuntutan massa.
Meski demikian, suasana akhirnya dapat dikendalikan. Setelah melalui proses dialog, Bupati Aceh Singkil bersedia menandatangani surat pernyataan yang memuat sejumlah tuntutan masyarakat dengan beberapa revisi.
Baca Juga: Hantam Oman 3-0, Timnas Indonesia Percaya Diri Hadapi Mozambik
Koordinator Lapangan GEMUKA, Buyung Sanang, menyambut baik terbitnya surat pernyataan tersebut.
Menurutnya, dokumen yang ditandatangani langsung oleh bupati itu menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyalurkan bantuan Jadup (Jatah Hidup) tahap II, III, dan seterusnya bagi korban banjir dan tanah longsor.
"Kami menilai surat pernyataan ini merupakan hasil perjuangan masyarakat korban yang selama ini terus menuntut kejelasan hak mereka. Bahkan konsep surat pernyataan ini juga disusun dan diajukan oleh GEMUKA sebagai bentuk jaminan keseriusan pemerintah daerah terhadap korban banjir," kata Buyung Sanang.
Baca Juga: MU Diperingatkan Jangan Jual Harry Maguire: "Itu Keputusan Bodoh"
Ia menegaskan, terbitnya surat tersebut menunjukkan bahwa tuntutan masyarakat memiliki dasar yang kuat dan layak diperjuangkan. Namun, GEMUKA mengingatkan agar komitmen tersebut tidak berhenti pada dokumen administratif semata.
"Kami menghormati komitmen yang telah ditandatangani bupati. Namun yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya tanda tangan dan stempel, melainkan realisasi. Surat ini telah menjadi komitmen resmi pemerintah sekaligus hutang moral kepada ribuan korban banjir yang masih menunggu haknya," ujarnya.
Buyung mengatakan GEMUKA akan terus mengawal seluruh poin yang tertuang dalam surat pernyataan tersebut, termasuk transparansi data penerima bantuan, perkembangan pengusulan bantuan ke pemerintah pusat, hingga kepastian jadwal pencairan.
Baca Juga: Indonesia Vs Mozambik Malam Ini, John Herdman Bidik Kemenangan Perdana atas Tim Afrika
Menurutnya, jika dalam pelaksanaannya ditemukan keterlambatan, ketidakterbukaan, atau pengingkaran terhadap komitmen yang telah ditandatangani, GEMUKA siap kembali menyuarakan aspirasi masyarakat melalui jalur yang sah dan konstitusional.
"Korban sudah terlalu lama menunggu. Kami berharap surat pernyataan ini menjadi titik awal penyelesaian, bukan sekadar alat untuk meredam tuntutan masyarakat. Rakyat akan menilai pemerintah dari tindakan nyata, bukan dari janji yang tertulis di atas kertas," tuturnya.
GEMUKA menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan untuk kepentingan kelompok tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh korban banjir dan tanah longsor memperoleh hak mereka secara adil.
Baca Juga: Gubsu Bobby Perkuat Program PRESTICE, 6.110 Posbankum Berdiri di Seluruh Sumut
Kini masyarakat Aceh Singkil menanti realisasi komitmen pemerintah daerah. Surat pernyataan yang telah ditandatangani bupati diharapkan menjadi langkah konkret menuju penyelesaian persoalan bantuan bagi ribuan korban banjir yang hingga kini masih menunggu kepastian. (Rhb)
Editor : Editor Satu