Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Diduga Salahgunakan Dana Aspirasi, Ketua LPPNRI Aceh Singkil Desak DPRK Beri Sanksi Anggota

Editor Satu • Kamis, 9 Oktober 2025 | 12:15 WIB
Ketua LPPNRI Aceh Singkil, Khabakasah, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana aspirasi oleh oknum anggota DPRK dan mendesak adanya tindakan tegas.
Ketua LPPNRI Aceh Singkil, Khabakasah, menyoroti dugaan penyalahgunaan dana aspirasi oleh oknum anggota DPRK dan mendesak adanya tindakan tegas.

SINGKIL, METRODAILY — Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Aceh Singkil, Khabakasah, menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh anggota DPRK inisial HA.

Ia meminta Ketua DPRK untuk menindak tegas dan memberi sanksi kepada oknum anggota DPRK tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Rabu (8/10/2025) setelah melihat indikasi penempatan dana aspirasi tidak sesuai kontrak yang diduga bertujuan untuk meraup keuntungan pribadi.

“Anggota DPRK ini harus ditindak tegas oleh partai politik dan lembaga DPRK, karena dana aspirasi bukan dana pribadi yang dapat digunakan sesuka hati,” tegas Khabakasah.

Khabakasah menjelaskan, kontrak proyek telah menetapkan pembangunan gedung Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), namun dana dialihkan untuk pembuatan plafon masjid.

Menurutnya, alih fungsi ini tidak masuk akal dan kuat dugaan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi.

Selain itu, ia menyoroti pembangunan TPA dan penataan halaman sekolah UPTD SPF SD Negeri Pea Bumbung yang dianggap dilakukan secara asal-asalan, tanpa koordinasi dan laporan ke pihak berwenang. Ia menegaskan, hal tersebut perlu dikroscek secara mendalam oleh pihak terkait.

Khabakasah mengingatkan, berdasarkan aturan, penyalahgunaan dana aspirasi dapat berakibat sanksi tegas, termasuk pencabutan keanggotaan oleh partai politik atau proses hukum oleh aparat penegak hukum.

DPR pun memiliki mekanisme pengawasan internal untuk mencegah kasus serupa.

“Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana aspirasi dan melaporkan setiap penyalahgunaan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Respons DPRK Aceh Singkil

Ketua DPRK Aceh Singkil, H. Amaliun, menyampaikan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut. Ia berencana memanggil HA untuk klarifikasi dan menyatakan bahwa jika terbukti tidak sesuai kontrak, pihak dinas terkait dapat mengambil langkah hukum.

“Kalau pengerjaan dana aspirasi tidak sesuai kontrak, ini salah. Kita akan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelas Amaliun.

Kasus dugaan penyalahgunaan dana aspirasi di Aceh Singkil menjadi sorotan serius publik. Tindakan tegas dari DPRK dan pengawasan masyarakat dinilai penting untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah. (rhb)

Editor : Editor Satu
#dana aspirasi #Ketua LPPNRI Aceh Singkil