Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bangunan TPA di Pea Bumbung Diubah Jadi Plafon Masjid Tanpa Sepengetahuan Pemdes

Editor Satu • Selasa, 7 Oktober 2025 | 14:40 WIB
Plafon masjid di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, yang dikerjakan dari pengalihan proyek pembangunan TPA Baitussalihin.
Plafon masjid di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, yang dikerjakan dari pengalihan proyek pembangunan TPA Baitussalihin.

SINGKIL, METRODAILY — Proyek pembangunan Tempat Pengajian Al-Qur’an (TPA) di Desa Pea Bumbung, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, yang bersumber dari dana aspirasi salah satu anggota dewan berinisial HA, ternyata dialihkan menjadi pembangunan plafon masjid tanpa sepengetahuan pemerintah desa.

Hal tersebut diungkap langsung oleh Keuchik (Kepala Desa) Pea Bumbung, Sarbaini, saat dikonfirmasi METRODAILY, Senin (6/10/2025). Ia menegaskan bahwa pengalihan kegiatan tersebut dilakukan tanpa ada koordinasi ataupun musyawarah dengan pihak desa.

“Tidak ada melibatkan Pemerintah Desa untuk bermusyawarah mengenai item kegiatan tersebut, terlebih saat mengalihkan yang semula untuk pembangunan TPA ke pembuatan plafon masjid,” ujar Sarbaini.

Baca Juga: Polres Labusel Tangkap 8 Pelaku Curanmor, 15 Motor Disita

Menurutnya, perubahan itu baru diketahui setelah dirinya melihat langsung kondisi masjid. Plafon yang sebelumnya dibuat dari bahan gipsum mendadak dibongkar dan diganti dengan PVC, tanpa pemberitahuan apa pun.

“Pas saya ke masjid saya lihat sudah dibongkar plafon yang lama. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Seharusnya, selaku Keuchik diberitahu kalau mau membangun,” tegasnya.

Sarbaini menyebut, pihaknya siap dipanggil untuk klarifikasi bila diperlukan, dan menegaskan bahwa pembangunan plafon masjid tersebut sama sekali tidak diketahui oleh Pemerintah Desa Pea Bumbung.

Baca Juga: Live Music Coju Coffee Ganggu Kenyamanan, Komisi III Minta Warga Layangkan Surat Resmi

Sebelumnya, proyek Pembangunan TPA Baitussalihin di desa tersebut, dengan nomor kontrak 426/SPK/-30/PL/APBK/DSIPD/2025, diketahui tidak sesuai spesifikasi. Dalam papan informasi kegiatan tertulis “Pembangunan TPA”, namun oleh kontraktor pelaksana dialihkan sepihak menjadi proyek plafon masjid.

Lebih parah lagi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari dinas terkait dan konsultan pengawas juga tidak mengetahui adanya perubahan tersebut, sehingga pihak dinas memutuskan untuk membatalkan kontrak pekerjaan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran prosedur dalam penggunaan dana aspirasi. (rhb)

Editor : Editor Satu
#Proyek TPA #aceh singkil #plafon masjid