Penurunan pendapatan hanya terjadi pada pos retribusi daerah, hal ini disebabkan target penerimaan yang ditetapkan pada APBD induk Tahun 2022 sampai saat ini hanya terealisasi 22,44 %. Atas dasar ini, BPPD menyesuaikan target retribusi agar tidak terjadi proyeksi yang terlalu tinggi dari realisasi yang ada.