Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Indisipliner, Pemko Tanjungbalai Pecat ASN

Edi Saragih • Kamis, 26 Maret 2026 | 14:53 WIB

Ahmad Suangkupon.   
Ahmad Suangkupon.  

TANJUNGBALAI, METRODAILY - Pemko Tanjungbalai, melalui Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai memberhentikan 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara hormat karena alasan indisipliner.

Plt Kepala BKPSDM Ahmad Suangkupon mengatakan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan tiga surat keputusan tentang pemberhentian tiga ASN dengan hormat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Ketiga PNS tersebut melakukan pelanggaran disiplin dikarenakan tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif lebih dari 28 hari dalam satu tahun sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” kata Ahmad Suangkupon, Rabu (25/3/2026).

Suangkupon juga menghimbau agar seluruh ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu, agar mematuhi aturan norma standar prosedur dan kinerja aturan yang berlaku. Seluruh ASN juga tetap meningkatkan kinerja di organisasi perangkat daerah masing-masing.

Kepada atasan langsung tidak melaksanakan proses disiplin sesuai dengan kewenangan nya yang diberikan kepada anggotanya maka, OPD tersebut maupun atasan langsung bisa dikenakan sanksi lebih tinggi dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.

 Pemko Tanjungbalai melalui BKPSDM akan terus monitoring dan memantau disiplin dan kinerja dari aparatur sipil negara baik PNS, PPPK, PPPK Paruh waktu.

Pemberhentian bersangkutan sesuai dengan surat keputusan Walikota Tanjungbai Nomor SK : 800.1.6.3/166/K/2026 tanggal 23 Februari, Nomor SK:800.1.6.3/96/K/2026 tanggal 5 Februari, dan Nomor SK:800.1.6.3/94/K/2026 tanggal 5 Februari 2026.

"Ketiganya yaitu BS, SDS dan F, mereka berdinas di SMP Negeri, RSUD dr. Tengku Mansyur, dan Kantor Kecamatan Tanjungbalai Selatan," paparnya

Ahmad Suangkupon juga menegaskan kepada seluruh ASN agar mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kinerja agar terwujudnya program Tanjungbalai Emas sebagaimana harapan Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina.(Vin)

 

Editor : Metro-Esa
#tanjungbalai #asn #pecat asn