Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Didesak Publik, DPRD Madina Diminta Segera Sahkan Perda Tanah Ulayat

Admin Metro Daily • Selasa, 17 Maret 2026 | 12:40 WIB

DPRD Mandailing Natal didesak segera memprioritaskan Perda tanah ulayat demi perlindungan masyarakat adat.
DPRD Mandailing Natal didesak segera memprioritaskan Perda tanah ulayat demi perlindungan masyarakat adat.

MADINA, METRODAILY – Desakan agar DPRD Mandailing Natal segera memprioritaskan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang tanah ulayat kian menguat. Hingga kini, regulasi yang secara khusus melindungi hak masyarakat adat di daerah tersebut belum juga terwujud.

Bendahara Satuan Mahasiswa Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, menegaskan Perda Tanah Ulayat harus menjadi prioritas legislasi daerah sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat adat.

“Tanah ulayat bukan sekadar lahan, tetapi bagian dari identitas, sumber kehidupan, dan warisan budaya masyarakat Mandailing yang dijaga turun-temurun,” ujar Saleh, Minggu (15/3/2026).

Menurutnya, ketiadaan payung hukum daerah membuat keberadaan tanah ulayat rentan terhadap konflik agraria dan potensi penguasaan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat merugikan masyarakat adat.

Ia mengingatkan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebenarnya telah dijamin dalam konstitusi, yakni Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, keberadaan hak ulayat juga diakui dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Artinya, secara hukum nasional sudah jelas. Tinggal bagaimana pemerintah daerah dan DPRD menerjemahkannya dalam bentuk regulasi konkret di daerah,” tegasnya.

Saleh menyebut, hingga kini masyarakat masih menunggu langkah nyata dari DPRD Mandailing Natal untuk menghadirkan Perda tersebut. Ia menilai, tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik lahan akan terus berulang.

“Kita tidak ingin ini hanya jadi wacana tahunan. DPRD harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat adat,” katanya.

Ia juga menyoroti ironi di Mandailing Natal sebagai daerah yang kuat dengan nilai adat dan budaya, namun belum memiliki regulasi daerah yang secara spesifik melindungi tanah ulayat.

Satma AMPI berharap DPRD segera memasukkan pembahasan Perda Tanah Ulayat dalam agenda prioritas legislasi daerah guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat adat untuk jangka panjang.

“Ini bukan hanya soal adat, tapi masa depan. Negara harus hadir memastikan tanah ulayat tetap terlindungi bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (net)

Editor : Admin Metro Daily
#tanah ulayat #DPRD Madina