Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Proyek Pelebaran Jembatan Jalan Madong Lubis Diduga Belum Dikerjakan, Dana Cair 100 Persen

Editor Satu • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:14 WIB

 

Kondisi Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, lokasi proyek pelebaran jembatan yang telah dibayar 100 persen dari P-APBD Asahan 2025.
Kondisi Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, lokasi proyek pelebaran jembatan yang telah dibayar 100 persen dari P-APBD Asahan 2025.

ASAHAN, METRODAILY – Proyek pelebaran jembatan di Jalan Madong Lubis, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, diduga telah dibayarkan 100 persen per 31 Desember 2025, meski di lapangan tidak terlihat aktivitas pengerjaan.

Proyek tersebut bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan, Lusi, membenarkan bahwa proyek fisik pelebaran jembatan tersebut telah dibayarkan penuh.

“Proyek itu sudah kita bayarkan, termasuk mulai termin 1, 2, dan 3 sebesar Rp94.573.399 pada tanggal 31 Desember 2025 lalu,” ujar Lusi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (20/2).

Baca Juga: OKSI di SMAN 2 Lintongnihuta Kutip Rp100 Ribu, 500 Siswa Ikut; Dinas Mengaku Tak Tahu Detail

Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Asahan, Syahrum, juga membenarkan bahwa kegiatan pelebaran jembatan tersebut merupakan proyek P-APBD 2025.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai progres fisik pekerjaan di lapangan.

Berpotensi Langgar Aturan Keuangan Negara

Jika benar pekerjaan belum dilaksanakan atau belum selesai 100 persen, pembayaran penuh tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Baca Juga: Wali Kota Sibolga Sidak Proyek Strategis: Huntap, Stadion Horas hingga Gerai Koperasi Dikebut

Dalam Pasal 21 ayat (1) ditegaskan bahwa pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima. Artinya, pencairan anggaran harus berbasis pada prestasi pekerjaan.

Selain itu, dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dilarang menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) apabila pekerjaan belum selesai 100 persen sesuai kontrak.

Dugaan pembayaran penuh tanpa progres fisik yang terlihat menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban proyek.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kondisi aktual pekerjaan di lapangan serta dokumen serah terima pekerjaan. (gaf)

 
Editor : Editor Satu
#proyek pelebaran jalan