Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PPPK Paruh Waktu Samosir Kecewa, SK Tak Sinkron dengan Penempatan Tugas

Editor Satu • Kamis, 26 Februari 2026 | 12:21 WIB

 

Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir.
Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir.

SAMOSIR, METRODAILY – Sebanyak 803 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Samosir mengaku kecewa setelah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, namun ditempatkan bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda dari yang tertera dalam SK.

SK tersebut diserahkan langsung Bupati Vandiko Gultom pada 13 Januari 2026 lalu.

Salah seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dalam SK dirinya tercatat di dinas tempat ia bekerja sebelumnya. Namun dalam praktiknya, ia justru ditugaskan di OPD lain.

“SK saya di dinas lama, tapi sekarang ditugaskan ke dinas lain. Gaji tetap dari dinas lama sesuai SK. Pusing lihat pemerintahan ini,” ujarnya, Rabu (25/2).

Baca Juga: Bupati Taput Siap Hibahkan Lahan untuk Kantor Imigrasi Representatif

Ia mengaku tidak mengajukan klarifikasi resmi terkait perubahan penempatan tersebut.

“Gak punya deking. Hanya pusing, tak mau berbuat apa,” katanya.

 
BKD: Ada SK Global Penugasan dari Bupati

Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Pengadaan, Data Kepegawaian dan Kepangkatan (PDKK) Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Samosir, Eva Sitinjak, menjelaskan bahwa penerbitan SK PPPK Paruh Waktu didasarkan pada usulan OPD lama.

“SK mereka berdasarkan pengajuan dari OPD lama, itu yang harus keluar di SK. Setelah SK PPPK Paruh Waktu terbit, kemudian ada SK penugasan dari Bupati untuk ditempatkan di OPD yang membutuhkan. Jadi ada SK global dari Pak Bupati,” jelasnya.

Baca Juga: Korban Kecelakaan Jalan Rusak di Toba Berhak Lapor, Ini Jalur Hukumnya

Menurut Eva, mekanisme tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemkab Samosir.

Kontrak Hanya Setahun, Perpanjangan Tergantung Kebutuhan dan Keuangan

Eva juga menegaskan, kontrak PPPK Paruh Waktu hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah.

“Kontrak mereka setahun. Jika masih dibutuhkan dan keuangan daerah memungkinkan, maka bisa diperpanjang,” katanya.

Terkait penggajian, ia menyebut pembayaran tetap dilakukan melalui OPD lama sebagaimana tercantum dalam SK PPPK Paruh Waktu, bukan berdasarkan OPD penugasan baru sesuai SK global Bupati.

Kondisi ini memunculkan kebingungan di kalangan PPPK, terutama terkait kepastian administrasi dan kejelasan status penempatan selama masa kontrak berjalan. (net)

Editor : Editor Satu
#PPPK Paruh Waktu