ASAHAN, METRODAILY - Terungkap, izin yang dimiliki oleh tempat hiburan malam (THM) Star 7 (seven) yang beroperasi di jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur tersebut merupakan rumah minum/cafe.
Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Camat Kota Kisaran Timur, Ahmad Syaiful Parlagutan Pasaribu.
"Berdasarkan sepengetahuan saya, izin THM Star Seven tersebut merupakan rumah minum / cafe bang," jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (9/2).
Dirinya mengatakan jika izin THM Star Seven tersebut diketahui berdasarkan dari KBLI nomor 56303.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Asahan, Syahputra SE, MM melalui Sekretaris, Rita Ulina membenarkan jika izin THM Star Seven tersebut merupakan kafe atau rumah minum
"Hal tersebut berdasarkan adanya KBLI 56303 bang," jelasnya.
Dirinya mengatakan KBLI 56103 adalah kode klasifikasi usaha untuk kedai makanan, yaitu usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman siap saji dengan skala relatif kecil hingga menengah.
KBLI ini, lanjut Rita, sangat cocok untuk usaha kuliner yang fokus pada pada penjualan minuman untuk nongkrong atau minum di tempat.
"Apabila ingin mendirikan bar yang menyediakan musik DJ dan minuman beralkohol (miras), pihak pengusaha harus memerlukan serangkaian izin legal, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA)," katanya.
Dirinya mengatakan pemenuhan izin-izin tersebut bertujuan untuk memastikan usaha beroperasi secara legal, terutama karena melibatkan adanya penjualan miras golongan B/C dan hiburan musik.(ded)
Editor : Metro-Esa