Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ribuan Honorer Palas Terima SK PPPK Paruh Waktu, Gaji Tetap Sama dengan Honorer

Editor Satu • Selasa, 6 Januari 2026 | 14:00 WIB
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN.
Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan saat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada tenaga non-ASN.

PADANG LAWAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Padanglawas menegaskan bahwa ribuan tenaga honorer yang resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap menerima gaji dengan nominal yang sama seperti saat masih berstatus honorer.

Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian status hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di lingkungan Pemkab Padanglawas.

Bupati Padanglawas Putra Mahkota Alam Hasibuan menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya disesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.

Baca Juga: Menteri PPPA Turun ke Lokasi Pengungsian Marsada Tapsel, Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak

“Pemerintah daerah akan membayarkan gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Putra Mahkota Alam Hasibuan.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padanglawas, Kholil Siregar. Ia menegaskan, tidak ada kenaikan gaji dalam pengangkatan PPPK paruh waktu tersebut.

“Besaran gaji PPPK paruh waktu tetap mengacu pada penghasilan yang diterima sebelumnya saat masih honorer, atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” kata Kholil Siregar, Senin (5/1/2026).

Baca Juga: Pemkab Paluta Kawal Proses Hukum Pembunuhan Bocah di Padang Bolak

Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu bukan semata-mata bertujuan meningkatkan kesejahteraan dari sisi nominal gaji, melainkan untuk memberikan kepastian status kepegawaian dan pengakuan formal terhadap para honorer yang telah lama bekerja.

Berdasarkan data BKPSDM Padanglawas, gaji tenaga honorer selama ini berada pada kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan, tergantung jenis pekerjaan dan kemampuan anggaran masing-masing perangkat daerah.

“Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah serta kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai secara berkelanjutan,” jelas Kholil.

Baca Juga: Polres Madina Bekuk Pengedar Sabu di Desa Sikapas, Puluhan Paket Diamankan

Diketahui, sebanyak 1.811 orang PPPK paruh waktu telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Bupati Padanglawas. Mereka terdiri dari tenaga kesehatan dan tenaga teknis yang selama ini berstatus honorer. (net)

Editor : Editor Satu
#Pemkab Padanglawas #Sk pppk paruh waktu #Pemkab Palas