HUMBAHAS, METRODAILY – Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyelidiki dugaan tindak pidana penebangan pohon pinus di kawasan Hutan Lindung (HL) Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, seorang oknum anggota Polres Humbahas berinisial Bripda JAG turut diduga terlibat dalam aktivitas penebangan kayu di kawasan hutan lindung tersebut.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon FM Siahaan, Senin (21/12/2025), mengatakan penyelidikan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penebangan kayu di kawasan HL Dusun III Sibaragas–Sitiotio, Desa Parsingguran II.
Baca Juga: BNPB Mulai Bangun 40 Unit Hunian Sementara untuk Korban Bencana di Tapanuli Utara
“Setelah menerima laporan masyarakat, pada Minggu (21/12/2025) kami bersama Ahli Kehutanan dari UPTD KPH XIII Doloksanggul turun langsung ke lokasi penebangan,” ujar Iptu Jhon.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan barang bukti berupa 168 tunggul pohon pinus bekas tebangan yang masih utuh dan belum dipotong. Selain itu, ditemukan 91 potong gelondongan kayu pinus masing-masing sepanjang sekitar dua meter yang berada di pinggir Jalan Siampapaga–Omak.
Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan jonder bermuatan 26 batang kayu pinus dalam kondisi rusak, dengan roda depan kiri tidak terpasang. Kendaraan tersebut ditemukan sekitar satu kilometer dari titik penebangan.
Baca Juga: Rapat Warga Ricuh, Kapolsek Bangun Lepaskan Dua Tembakan Peringatan
Tak hanya itu, di area tebangan turut ditemukan sebuah pondok beratapkan terpal biru yang di dalamnya terdapat peralatan memasak serta dua jerigen berisi cairan yang diduga solar dengan total volume sekitar 20 liter.
“Berdasarkan hasil overlay titik koordinat ke dalam peta kawasan hutan, Ahli Kehutanan UPTD KPH XIII Doloksanggul, Adi Sitepu, menyatakan bahwa lokasi penebangan berada di dalam kawasan Hutan Lindung,” jelas Iptu Jhon.
Sementara itu, Kepala Desa Parsingguran II, Sabar Banjarnahor, yang ditemui petugas di lokasi menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya aktivitas penebangan kayu tersebut sejak Kamis (18/12/2025).
Baca Juga: Pedagang Jalan Merdeka Mulai Tempati Kios Darurat Pasar Horas
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut diklaim sebagai milik warga atas nama Manginar Banjarnahor, berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Fisik Tanah (SP2BFT) Tahun 2022 untuk pengusulan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Namun, terkait aktivitas penebangan dan pengangkutan kayu, Kepala Desa menegaskan tidak pernah memberikan izin maupun menerima pemberitahuan sebelumnya.
“Tidak ada pemberitahuan atau izin kepada pemerintah desa terkait penebangan maupun pengangkutan kayu di lokasi tersebut,” kata Kasat Reskrim mengutip keterangan Kades.
Dari informasi masyarakat, Bripda JAG diduga mulai melakukan aktivitas penebangan kayu sejak akhir November 2025. Selanjutnya pada Kamis (18/12/2025), kayu hasil tebangan dikeluarkan ke pinggir jalan umum dalam bentuk potongan sepanjang dua meter. Kayu yang ditebang diketahui merupakan jenis pinus.
Baca Juga: Banjir Serbelawan: Pemkab Simalungun Akui Belum Miliki Kajian Penanganan Tepat
Untuk kepentingan penyelidikan, Polres Humbahas bersama UPTD KPH XIII Doloksanggul telah memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik, meliputi tumpukan kayu, kendaraan jonder, lokasi penebangan, serta pondok di area hutan. Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi di lokasi dan Kepala Desa Parsingguran II.
Iptu Jhon menegaskan, pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dengan berkoordinasi bersama Ahli Kehutanan Provinsi guna memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus ini.
“Penyelidikan akan kami lakukan secara menyeluruh sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya. (net)