Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Raja HP dan UD Rimbun Dituding Pakai Jalur Evakuasi untuk Bisnis, AMPERA Turun ke Jalan

Leo Sihotang • Jumat, 19 Desember 2025 | 09:31 WIB
Seorang Orator Demo AMPERA, Berdiri Diatas Mobil Bak Terbuka, Sampaikan Tuntutannya, di Depan Toko Raja HP Jalan Sirao, Gunungsitoli.
Seorang Orator Demo AMPERA, Berdiri Diatas Mobil Bak Terbuka, Sampaikan Tuntutannya, di Depan Toko Raja HP Jalan Sirao, Gunungsitoli.


GUNUNGSITOLI, METRODAILY- Aliansi Massa Rakyat (AMPERA) Kepulauan Nias menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Desa Mudik, Kamis, 18 Desember 2025. Dari kantor Wali Kota, massa bergerak menuju Jalan Sirao dan berorasi di depan gerai Toko Raja HP dan Toko Baju UD Rimbun, yang diduga memanfaatkan fasilitas umum sebagai lapak usaha.

Dalam aksinya, AMPERA mendesak penertiban bangunan liar di jalur evakuasi dan trotoar, terutama di kawasan Jalan Sirao yang dikenal sebagai titik evakuasi gempa dan tsunami. Mereka menilai sejumlah pelaku usaha membangun kanopi permanen hingga menutup ruang publik yang seharusnya steril dari aktivitas komersial.

Pimpinan aksi, Torotodo Lase, menyebut pemanfaatan trotoar sebagai tempat usaha bukan sekadar pelanggaran tata ruang, tetapi ancaman bagi keselamatan publik. Menurut dia, Gunungsitoli berada di zona rawan gempa, sehingga jalur evakuasi harus terbuka bagi warga saat keadaan darurat.

“Bencana masih mengintai kita. Jalur evakuasi tidak boleh diperdagangkan,” kata Torotodo. Ia menuntut pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang mengatur pemanfaatan ruang kota dan larangan bangunan di ruang publik.

Selain meminta pembongkaran fisik, massa AMPERA mempertanyakan kepatuhan perizinan kedua pelaku usaha, mulai dari administrasi izin bangunan, retribusi pemanfaatan ruang, hingga pajak daerah. Videotron milik Toko Raja HP disebut masih belum jelas status izinnya dan menjadi salah satu sorotan massa.

Perwakilan UD Rimbun menemui demonstran dan menyatakan bersedia membongkar kanopi permanen yang berdiri di jalur evakuasi. Mereka memberikan tenggat pembongkaran tiga hari. Namun, Toko Raja HP tidak memberikan pernyataan apa pun, sehingga menjadi catatan tersendiri dalam daftar tuntutan AMPERA.

Aksi kemudian diterima Asisten II Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli, Eko Ariyanto Tello Zebua. Di hadapan massa, Eko menyatakan pemerintah mencatat seluruh tuntutan dan menyerahkannya kepada perangkat teknis di lapangan. Sejumlah pertanyaan soal perizinan, pengawasan reklame, dan penertiban fisik juga dijawab langsung perwakilan dinas terkait.

Pemerintah berjanji menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas ruang publik—termasuk jalur evakuasi—serta memastikan kepatuhan pajak dan retribusi pelaku usaha. Namun, batas waktu penertiban dan mekanisme pengawasan belum dijelaskan.

Aksi berlangsung tertib, dijaga aparat kepolisian, dan tanpa insiden. Massa menegaskan tuntutan mereka tidak berhenti pada komitmen lisan, tetapi harus diterjemahkan menjadi eksekusi nyata di lapangan. (al)

 

Editor : Leo Sihotang