TANJUNGBALAI, METRODAILY – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan pengusaha cafe, hotel, serta tempat hiburan malam (THM), yang difasilitasi Komisi A DPRD Kota Tanjungbalai, menghasilkan rekomendasi tegas: usaha tanpa izin wajib ditutup. RDP digelar di DPRD Kota Tanjungbalai, Senin (1/12/2025).
Ketua Komisi A, Ilham Fauzi, memimpin rapat yang dihadiri Ketua Komisi B, Hj. Artati, dan sejumlah anggota DPRD, termasuk Hj. Nesi Aryani, Edy, Dedi Sanatra, Mas Budi Panjaitan, Ratna Balqis, dan J. Simbolon.
Ketua FKUB, Hasbullah, menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, prostitusi, transaksi seksual, dan penyediaan minuman beralkohol di cafe, hotel, dan penginapan, terutama di kawasan KM 7, Kelurahan Sijambi.
“Keluhan ini termasuk praktik yang melibatkan anak bawah umur dan bertentangan norma agama,” ujarnya.
Beberapa pengelola memberikan klarifikasi. Humas Strong Cafe, Ahmad Rolel, menyebut hanya menjual minuman fermentasi tapai, minuman ringan, makanan nusantara, dan house music DJ.
Sementara Bos-Q menyediakan minuman beralkohol, tetapi menegaskan tidak menjual narkoba.
Humas Hotel KM7, Hendri Manik, memastikan manajemen sesuai standar perhotelan dan mencegah anak bawah umur menginap.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi B, Hj. Artati, meminta pengusaha memperbaiki imej dan menghentikan praktik yang mengarah pada prostitusi atau narkoba.
Anggota DPRD, Hj. Nesy Ariyani dan Mas’ud Nasution menegaskan penutupan paksa untuk usaha yang tidak memiliki izin.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Husni Syahzudin, menegaskan banyak cafe dan penginapan hanya memiliki Izin Berusaha, tapi tidak memiliki Izin Bangunan.
RDP menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum berlaku dan usaha yang tidak sesuai wajib ditindak.
Ketua Komisi A, Ilham Fauzi, menyimpulkan, “Rapat merekomendasikan penertiban cafe, hotel, dan THM yang tidak lengkap perizinannya serta mengganggu ketertiban umum. Satpol PP wajib tegas menegakkan Perda dengan memperhatikan hirarki hukum.” (ant)
Editor : Editor Satu