Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Ambarita Protes Eksploitasi Hutan Pinus, Tuduh Koperasi Sadap Getah Besar-besaran dan Ancam Rusak Hutan 686 Hektare

Editor Satu • Minggu, 2 November 2025 | 07:34 WIB

 

Warga Kenegerian Ambarita saat melakukan pemantauan kawasan hutan pinus yang diduga dieksploitasi Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Samosir, Oktober 2025.
Warga Kenegerian Ambarita saat melakukan pemantauan kawasan hutan pinus yang diduga dieksploitasi Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Samosir, Oktober 2025.

SAMOSIR, METRODAILY — Warga Kenegerian Ambarita, Kabupaten Samosir, melayangkan protes keras terhadap aktivitas penyadapan getah pinus yang diduga dilakukan secara masif oleh Koperasi Jasa Parna Jaya Sejahtera.

Warga menilai kegiatan tersebut merusak hutan dan berpotensi menimbulkan bencana bagi permukiman sekitar.

Protes ini mencuat setelah warga menemukan kembali aktivitas penyadapan di kawasan hutan pada 26 Oktober 2025, meskipun DPRD Samosir telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara operasi koperasi tersebut.

Warga menyita barang bukti berupa puluhan karung getah pinus dan peralatan kerja, kemudian menyerahkannya ke Polsek Simanindo.

“Kami masih melihat kegiatan mereka di lokasi, padahal sudah direkomendasikan berhenti. Ini membuktikan mereka mengabaikan aturan dan keselamatan masyarakat,” ujar perwakilan warga, Ridwan Liberti EP Sinaga, di Ambarita, Rabu (30/10/2025).

Warga Kenegerian Ambarita menunjukkan contoh getah di kawasan hutan pinus yang diduga dieksploitasi Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Samosir, Oktober 2025.
Warga Kenegerian Ambarita menunjukkan contoh getah di kawasan hutan pinus yang diduga dieksploitasi Koperasi Parna Jaya Sejahtera, Samosir, Oktober 2025.

Klaim Pelanggaran dan Kriminalisasi Warga

Warga menuding koperasi yang dipimpin Krisman Siallagan dan Jumanti Sidabutar menjalankan kegiatan tidak sesuai izin perhutanan sosial dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang terbit April 2024 untuk pengelolaan 686 hektare kawasan hutan.

Alih-alih fokus konservasi dan pemanfaatan hasil hutan non-kayu, warga menyebut aktivitas di lapangan hanya berfokus pada penyadapan getah pinus secara besar-besaran.

“Tujuan perhutanan sosial itu menjaga kelestarian hutan. Yang terjadi malah eksploitasi membabi buta,” kata Ridwan.

Selain itu, warga menuding koperasi melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat yang melakukan pemantauan lapangan. Seorang warga, Jannus Ambarita, dilaporkan dengan tuduhan pencurian setelah ikut turun ke lokasi.

Baca Juga: Polres Pematangsiantar Ungkap 112 Kasus Kriminal Sepanjang 2025, 140 Tersangka Ditangkap

Dugaan Koperasi Fiktif hingga Tenaga Kerja dari Luar Daerah

Warga juga mempersoalkan komposisi anggota koperasi. Dari 112 anggota, hanya lima warga Ambarita yang terdaftar, sementara tenaga kerja di lapangan disebut didominasi pekerja dari luar Sumut.

“Tidak ada rapat anggota, tidak ada SHU, dan tidak melibatkan warga lokal. Ini koperasi hanya milik dua orang,” ujarnya.

Warga menuntut pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menindak dugaan pelanggaran tersebut serta mengevaluasi izin perhutanan sosial yang diberikan. Petisi dukungan warga saat ini tengah digalang.

“Kami tidak anti investasi. Tetapi kalau hutan kami rusak dan kami terancam bencana, kami wajib bersuara,” tegas Ridwan. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#samosir #Penyadapan getah pinus #Ambarita