Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

47.000 Ha Lahan PT Torganda Diambil Alih Negara, Akan Dikuasakan ke BUMN

SAMMAN • Sabtu, 26 April 2025 | 13:58 WIB
Tim Satgas PKH meninjau peta dan sebaran kebun sawit PT Torganda di lahan eks register 40 di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Jumat (25/4/2025). (Samman/MetroDaily)
Tim Satgas PKH meninjau peta dan sebaran kebun sawit PT Torganda di lahan eks register 40 di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta, Jumat (25/4/2025). (Samman/MetroDaily)

PALUTA, METRODAILY-Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) pada Jumat (25/4/2025), melakukan eksekusi fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Torganda. Ditandai dengan pengambilan alih kantor perusahaan di Desa Aek Raru, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatra Utara.

Dalam pengambilan kembali lahan negara bekas hutan register 40 ini, dipimpin langsung Kepala Satgas PKH Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI AD Letnan Jenderal (Letjend) TNI Richard Tampubolon, serta diikuti sejumlah anggota Satgas PKH, yang turun langsung ke lokasi dengan menggunakan helikopter.

Ditandai dengan dilakukan berita acara penyerahan kawasan ini dari Letjend Richard Tampubolon, yang juga bagian dari Satgas PKH, kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto sebagai Jaksa Eksekutor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar mengatakan, eksekusi secara fisik terhadap lahan seluas 47.000 hektare ini, berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2642K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007.

Kehadiran Tim Satgas PKH menunjukkan komitmen dari negara, bagaimana penegakan kedaulatan hukum dilakukan terhadap kawasan, yang selama 18 tahun tak kunjung dieksekusi secara fisik.

“Kita ketahui bahwa, dalam kurun waktu setidaknya 18 tahun, lahan seluas 47.000 hektare yang sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, masih tetap dikuasai oleh pihak-pihak terkait dan masyarakat,” terangnya saat meninjau Pabrik Kelapa Sawit Bukit Harapan 2, PT Torganda.

Sementara itu, Brigjend Dody Triwinarto sebagai tim Satgas menerangkan, bahwa eksekusi ini sempat juga terkendala dengan timbulnya beberapa penguasaan lahan oleh pihak lain. Yang mengklaim memiliki hak atas lahan, dengan dasar pola plasma dan koperasi.

“Masih ada dua hari lalu, sekelompok di sekitar perbatasan Riau, yang mengaku koperasi mandiri jadi menganggap dua tahun dikuasai negara, punya kita sekitar 200 hektare. Tapi sudah kita singkirkan, lakukan penggalangan lagi. Jadi masih ada persoalan-persoalan lain yang harus kita tindaklanjuti secara bersama-sama,” terangnya dalam pemaparan kondisi kebun dan masyarakat di bekas register 40 itu.

Persoalan lain yang muncul, kata Dody, adalah kekhawatiran dan kepastian status dan nasib para pekerja dan masyarakat yang selama ini bergantung pada PT Torganda.

Karena itu, Dody pun memaparkan hal-hal terkait itu kepada Letjend Richard dan pimpinan PT Agrinas Palma Nusantara, Letjend (Purn) Agus Sutomo yang direncanakan akan meneruskan pengusahaan kebun dan pabrik kelapa sawit yang selama ini dikuasai PT Torganda. (SAN)

 

Editor : SAMMAN
#DL Sitorus #Satgas PKH