Bupati Madina Resmi Larang Tambang Emas Ilegal di 12 Kecamatan
Editor Satu• Senin, 21 April 2025 | 12:10 WIB
Penertiban tambang emas ilegal di Madina.
MADINA, METRODAILY – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, SH MM, mengeluarkan surat perintah penghentian aktivitas tambang emas ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 12 kecamatan yang ada di wilayahnya.
Surat bernomor 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025 itu dikeluarkan sebagai bentuk respons terhadap maraknya PETI yang dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan hidup dan mengancam keberlangsungan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Sebanyak 12 kecamatan yang dimaksud adalah Hutabargot, Nagajuang, Kotanopan, Muara Sipongi, Pakantan, Ulu Pungkut, Batang Natal, Lingga Bayu, Ranto Baek, Batahan, Natal, dan Muara Batang Gadis.
“Para camat diperintahkan agar meminta masyarakat menghentikan segala kegiatan PETI di wilayah masing-masing dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Mandailing Natal,” bunyi salah satu poin dalam surat tersebut.
Menindaklanjuti instruksi itu, Camat Kotanopan, Muslih Lubis, mengatakan telah menyampaikan surat tersebut kepada seluruh kepala desa di wilayahnya. Penyerahan surat dilakukan Jumat (18/4), dan tindak lanjut secara administratif dijadwalkan pada Senin (21/4).
“Hari ini surat dibagikan ke kepala desa. Hari Senin akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke Pak Bupati,” ujar Muslih.
Sebelumnya, Bupati Saipullah Nasution juga menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tambang ilegal dalam acara pisah sambut jabatan bupati di Aula Pemkab Madina.
Ia menyatakan akan mendorong legalisasi tambang rakyat dengan mengurus izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan hukum. (net)