LABUHANBATU, METRODAILY - Menjaga kekhusyukan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan 2025, Bupati Labuhanbatu mengeluarkan surat edaran. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh komponen pemerintahan, pelaku usaha, dan masyarakat Labuhanbatu, Jumat (28/2/2025).
Imbauan ini bertujuan untuk menciptakan suasana Ramadan yang lebih kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Berikut poin-poin penting dalam edaran tersebut:
-
Para pengusaha tempat hiburan malam, seperti diskotik, klub malam, spa, pijat, hotel, dan karaoke, diminta mengurangi operasional kegiatan serta dilarang menyediakan minuman beralkohol dan wanita penghibur selama Ramadan.
-
Pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi, dan warung tenda diimbau agar tidak membuka usahanya secara terang-terangan pada siang hari untuk menghormati umat Muslim yang berpuasa.
-
Remaja dan pemuda-pemudi dilarang melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban, seperti asmara subuh, kebut-kebutan, serta menyalakan petasan atau mercon sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumut Nomor 03 Tahun 2017.
-
Masyarakat dilarang menggunakan knalpot bising (brong) dan melakukan balapan liar yang dapat mengganggu ibadah serta kenyamanan lingkungan.
-
Pengusaha hiburan anak, wahana permainan, dan pedagang takjil diminta untuk mengurangi aktivitasnya pada siang hari serta tidak berjualan di jalur yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat Labuhanbatu dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kesucian Ramadan. Pemerintah daerah juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan edaran ini dipatuhi demi terciptanya lingkungan yang harmonis dan kondusif selama bulan suci. (net)
Editor : Editor Satu