Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Asahan, H Darwin.
"Pemerintah Kabupaten Asahan sampai saat ini sama sekali belum ada mengeluarkan persetujuan terhadap pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT BMIS tersebut," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (3/7/2023).
Dirinya mengaku belum mengetahui secara pasti terkait rekomendasi-rekomendasi apa saja yang telah dilengkapi PT BMIS tersebut untuk melakukan permohonan persetujuan lokasi pabrik AMP kepada pihak Pemerintah Kabupaten Asahan.
"Saya belum mengetahui secara pasti terkait rekomendasi apa saja yang sudah dilengkapi oleh pihak PT BMIS selaku pengelola pabrik AMP tersebut, ntar saya cek dulu ya adinda," terangnya.
Terpisah, salah seorang pengawas dari PT BMIS dan juga sebagai Pj penanggungjawab terhadap pembangunan pabrik AMP, Agus mengakui jika pihaknya sebelumnya sudah memiliki dan melengkapi segala jenis izin-izin nya kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.
"Kita sudah melengkapi segala bentuk izin terhadap pembangunan pabrik AMP ini bang," ujarnya saat ditemui wartawan media ini pada beberapa waktu lalu.
Perlu diketahui, lanjut Agus, PT BMIS merupakan sub con dari PT Waskita. Dirinya mengatakan bahwa alasan dibangunnya pabrik AMP di lokasi Desa Air Teluk Hessa dikarenakan untuk memudahkan pekerjaan untuk memperbaiki jalan.
Dirinya enggan berkomentar lebih lanjut saat diminta wartawan media ini agar dapat menunjukkan izin-izin apa saja yang telah dimiliki PT BMIS terhadap lokasi pabrik AMP tersebut.
"Waduh bang, saya kurang paham tuh bang, ntar sama legal kita saja ya bang, karena mereka lah yang pegang berkas - berkas tersebut. Nanti kita mengubungi abang jika para legal kita itu sudah berada di sini," terangnya. (ded) Editor : Metro Daily