Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Warga Menggugat Tapal Batas CPA-Hutabalang

Metro Daily • Senin, 30 Januari 2023 | 14:43 WIB
Jepang hajar Jerman dengan skor telak 1-4.
Jepang hajar Jerman dengan skor telak 1-4.
TAPTENG, METRODAILY - Persoalan tapal batas wilayah HGU PT. Cahaya Pelita Andhika (CPA) yang berada di Desa Jago-Jago, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng dengan wilayah Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri tak jarang terjadi, belasan warga Kelurahan Hutabalang lakukan gugatan Citizen Lawsuit.

Belasan warga Kelurahan Hutabalang yang mengajukan gugatan itu melalui kuasa hukum mereka yaitu, Joko Pranata Situmeang, Yeesrel Gunadi Hutagalung, dan Serimuda Situmeang. Adapun yang digugat tersebut adalah Pemkab Tapteng, Camat Badiri, Lurah Hutabalang, Kepala Desa Sijago-jago, BPN dan PT. CPA.

Hal itu terungkap dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sibolga, Selasa (24/1/2023) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yura Pratama Yudistira, Hakim Anggota Grace Marta Situmorang, dan Edwin Yonatan Sunarjo yang pada persidangan itu akhirnya ditunda dua minggu kedepan dikarenakan sebagian tergugat tidak hadir.

"Sidangnya ditunda 2 minggu kedepan dan kembali bersidang pada tanggal 7 Februari 2023 mendatang, karena tergugat yang hadir hanya BPN dan Pemkab Tapteng yang diwakili oleh Kabag Orkum," ujar Joko kepada wartawan usai sidang.

Joko menyatakan, gugatan warga tersebut merupakan perdana dilakukan di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, warga Kelurahan Hutabalang melakukan gugatan Citizen Lawsuit yang artinya dimana warga Negara menggugat penyelenggara Negara. Pasalnya sejak beberapa tahun terakhir tak jarang terjadi Permasalahan antara warga Kelurahan Hutabalang dengan pihak PT. CPA.

"Gugatan ini terkait tapal batas yang telah dikuatkan oleh Pemkab Tapteng dan tergugat PT. Cahaya Pelita Andhika atas ketentuan tapal batas antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jago-jago. Karena PT. CPA mengklaim ada mengantongi HGU di Desa Jago-jago, dan lantaran sejak tahun 2007 PT. CPA memasuki kewilayah Kelurahan Hutabalang dan mengaku memiliki HGU dan terakhir kami ketahui HGU PT. CPA hanya terletak di Desa Jago-jago dan bukan di Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri," ucap Joko.

Berdasarkan hal tersebut, Joko Situmeang dan kawan-kawan selaku Kuasa Hukum warga Kelurahan Hutabalang yang mewakili sebanyak 17 KK menggugat Pemkab Tapteng dikarenakan adanya kesalahan atau kekeliruan antar Desa Jago-jago dengan Kelurahan Hutabalang.

"Jadi kami mohon agar Pemkab Tapteng ini hadir dalam persoalan yang kerap terjadi antara warga dengan pihak PT. CPA, sebab sepengetahuan para penggugat, sejak nenek moyang dulu, desa Hutabalang yang sekarang menjadi Kelurahan Hutabalang hanya ada kenaikan status, namun tidak ada pengurangan wilayah atau perluasan wilayah batas antara Kelurahan Hutabalang dengan desa Jago-jago. Karena batas itu adalah sungai Aek Lumut," sebut Joko.

Joko menambahkan, lahan PT. CPA yang dulunya hanya berada di Desa Jago-jago berbatasan dengan sungai Aek Lumut, saat ini PT.CPA sudah menguasai lahan sampai menyeberangi sungai Aek Lumut di wilayah Kelurahan Hutabalang.

"Inilah yang membuat penggugat menggugat hal ini ke Pengadilan Negeri Sibolga. Jadi harapannya, Pemkab Tapteng mengetuk, membuka dan mengumumkan serta membuat kepastian kepada warga Hutabalang, bahwa sungai Aek Lumut-lah batas wilayah antara Kelurahan Hutabalang dan Desa Jago-jago," kata Joko.

Joko juga mengapresiasi Pemkab Tapteng yang tanggap dan cepat serta peduli dengan persoalan yang dialami warga Kelurahan Hutabalang yang dihadiri oleh Kabag Orkum dan BPN Tapteng.

"Pemkab Tapteng kita apresiasi, karena hadir pada persidangan ini, namun yang tidak hadir pada sidang perdana ini adalah Camat Badiri, Lurah Hutabalang, Kepala Desa Jago-jago dan pihak PT. CPA sampai saat ini belum hadir dan maka majelis hakim menunda persidangan itu sampai 2 minggu kedepan," jelas Joko.

Dan perlu saya sampaikan, lanjut Joko, agar oknum tersebut paham, ini bukan soal lahan yang digarap, Tapi mereka sering menonton di Televisi seperti di Kalimantan, Maluku berperang hanya gara-gara persoalan tapal batas,dan kalau Desa Jago-jago dengan Kelurahan Hutabalang dan itu akan menjadi persoalan dan soal lahan yang diduga digarap PT. CPA sekitar 200 hektare atas dasar HGU No.5 dan kita sudah cek dan buktikan dalam persidangan lain sesuai data yang diperlihatkan oleh BPN Tapteng, bahwa HGU No 5 itu adalah di Desa Jago-jago," tegas Joko.

Selain itu, masi kata Joko menerangkan, terkait persoalan yang sama yang sebelumnya telah di gugat di PN Sibolga, berdasarkan keterangan Lurah Hutabalang menyebutkan bahwa lokasi tanah yang dimaksud berada di Kelurahan Hutabalang.

"Tapi ketika itu dengan gagahnya seorang manager mengatakan itu adalah wilayah Desa Jago-jago, lantas pada saat itu kita bingung siapa Pemerintahan dan siapa swasta, kok bisa swasta memblokade pernyataan pihak pemerintahan, Lurah kan sebagai raja kecil yang dipercayakan pemerintah diatasnya yang mengetahui wilayahnya dan punya hak diwilayahnya, Nah dari 17 KK penggugat itu ada mempunyai lahan disitu dan telah membayar Pajak di Kelurahan Hutabalang, nah disini seharusnya pihak Pemerintahan Kelurahan melindungi warganya yang telah membayar pajak," harapnya. (dh) Editor : Metro Daily
#tapal batas