Ini tulisan yang tertera pada dinding mobil tersebut :
" PEMERINTAHAN TERLELET
- Bupati dimohon mundur
- Mengatasi permasalahan tidak tanggap Batak Na Raja....?????
PRETTTTTT...!!!! "
Belakangan diketahui bahwa mobil dengan plat nomor BB 1948 EG itu milik salah satu pengusaha konstruksi asal Balige, Pati Simanjuntak.
Ketika diwawancarai, Pati Simanjuntak menyebutkan bahwa aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap kepemimpinan Bupati Toba Poltak Sitorus. Menurutnya, Bupati tidak tanggap dengan kepentingan masyarakat. Salah satunya terkait ketersediaan material bangunan berupa batu dan pasir. Dimana di wilayah Toba, material tersebut sangat banyak, namun tidak dapat dikelola karena terkendala perizinan. Dimana kendalanya terdapat pada peta wilayah pertambangan di Toba. Sehingga muncul operasi ilegal tambang batu dan pasir.
Dijelaskan, selaku pengusaha, persoalan tersebut sudah mereka telusuri sejak tahun 2016 lalu, baik ke Pemkab Toba, propinsi, hingga ke tingkat kementerian. Namun hingga saat ini belum ada titik terang. Bahkan menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya kembali menyurati Pemkab Toba, namun tidak ada tanggapan.
Padahal menurutnya selama ini ketersediaan bahan baku bangunan menjadi kendala pembangunan di Toba. Dimana sebahagian besar material batu dan pasir harus didatangkan dari wilayah Tapanuli Utara dan Humbahas. Akibatnya, biaya produksi meningkat.
"Kenapa saya sebutkan pemerintahan lelet, hal ini sudah beberapa kali kami usulkan, berulang kali pertemuan. Tetapi tidak ada tindak lanjut dari pemerintah Toba," katanya.
Menurutnya, meski yang menerbitkan ijin pertambangan dari kementerian, namun dasar usulan tetap dari bawah, yakni Pemkab Toba.
Menanggapi hal itu, Sekda Toba Augus Sitorus yang dikonfirmasi di ruang kerjanya menyebutkan bahwa permintaan Pati Simanjuntak terkait perubahan peta wilayah tambang telah mereka tindaklanjuti.
"Beliau (Pati, red) meminta perubahan peta wilayah tambang. Sebagai ketentuan bahwa untuk melakukan perubahan wilayah tambang itu harus dilakukan penyesuaian terhadap perda tata ruang. Sebagaimana perda tata ruang Toba tahun 2017, paling tidak lima tahun baru bisa dirubah. Inilah saatnya tahun 2022, kita tampung usulan masyarakat itu untuk kita ajukan ke kementerian. Mungkin minggu depan akan diadakan konsultasi publik," kata Augus.
Pihaknya mengakui bahwa selama ini terjadi kekurangan material khususnya batu dan pasir. Dimana sesuai peta wilayah tambang Toba, seperti Kecamatan Tampahan, Balige, Laguboti bukanlah wilayah pertambangan dan tidak diperbolehkan melajukan usaha galian batu pasil dan pertambangan lainnya.
Pantauan dilapangan, setelah beberapa saat tiba, Pati Simanjuntak ditemui Sekda Augus didampingi Kabag Hukum Lukman J Siagian. Beberapa menit berdebat, Pati Simanjuntak selanjutnya pulang dengan membawa mobil VW miliknya yang sebelumnya diparkir tepat di depan pintu kantor Bupati Toba, dimana tempat tersebut biasanya adalah tempat parkir mobil Bupati Toba. (Ft) Editor : Metro-Esa