LABUHANBATU, METRODAILY.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Bilah Hulu menggelar Ops Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, untuk menekan zona merah penyebaran Covid-19, di Simpang tiga Aek Nabara, Rabu (8/9/2021) pagi.
Operasi yang dirangkai dengan kegiatan pos padat pagi/strong point untuk mengurai kemacaten dan mengatur arus lalu lintas.
“Pelaksanaan pos padat pagi dan penegakan Ops Yustisi terhadap masyarakat,” ujar Kapolsek Bilah Hulu AKP Ramses P Panjaitan kepada wartawan.
Kata dia, dalam Ops Yustisi itu, tetap ditemukan adanya warga masyarakat selaku pengguna jalan raya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Akibatnya, petugas personel Polsek Bilah Hulu memberikan sangksi terhadap pelanggar peraturan.
“Masih tetap ada yang tidak mengikuti prokes. Tanpa mengenakan masker. Dan,
terpaksa diberikan hukuman berupa push up. Sekaligus diimbau agar setiap keluar dari rumah selalu memakai masker dan memakai helm,” tegasnya.
Kata Ramses, Kecamatan Bilah Hulu masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19, sehingga pihaknya mengharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi 5M. Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi mobilitas.
“Prokes 5M untuk membantu pencegahan penularan virus corona,” tandasnya. (Bud)
Foto : Salahseorang warga mendapat hukuman karena tidak patuhi protokol kesehatan. (budi/metrodaily.id)