Foto: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
Foto: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
SIDIMPUAN, METRODAILY.id – Mulai Senin (7/6), Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mencairkan Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil.
Pencairan ini sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hari ini Gaji ke 13 sudah dapat diambil. Kita telah menyalurkannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, kepada Harian Metro Tabagsel, Minggu (6/6) lalu.
Walikota mengimbau agar penggunaan Gaji ke 13 yang telah disalurkan dapat digunakan untuk kebutuhan pokok, khususnya keperluan dasar anak yang sedang mempersiapkan masuk sekolah.
“Berketepatan ini momen persiapan masuk sekolah, maka itu (Gaji ke 13, red) dapat digunakan untuk keperluan pakaian dan perlengkapan sekolah, ” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Pemko Padangsidimpuan Sulaiman Lubis SE, mengungkapkan gaji ke 13 telah dapat diambil. Besarannya sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. (bsl)
Foto: Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.
SIDIMPUAN, METRODAILY.id – Mulai Senin (7/6), Pemerintah Kota Padangsidimpuan telah mencairkan Gaji ke 13 Pegawai Negeri Sipil.
Pencairan ini sesuai dengan mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Kemudian Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Hari ini Gaji ke 13 sudah dapat diambil. Kita telah menyalurkannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, kepada Harian Metro Tabagsel, Minggu (6/6) lalu.
Walikota mengimbau agar penggunaan Gaji ke 13 yang telah disalurkan dapat digunakan untuk kebutuhan pokok, khususnya keperluan dasar anak yang sedang mempersiapkan masuk sekolah.
“Berketepatan ini momen persiapan masuk sekolah, maka itu (Gaji ke 13, red) dapat digunakan untuk keperluan pakaian dan perlengkapan sekolah, ” jelasnya.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah Pemko Padangsidimpuan Sulaiman Lubis SE, mengungkapkan gaji ke 13 telah dapat diambil. Besarannya sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan melekat. (bsl)