JAKARTA, METRODAILY – Upaya hukum kasasi yang diajukan artis Nikita Mirzani dalam perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan putusan tersebut, vonis hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita tetap berlaku sebagaimana putusan pengadilan tingkat banding.
Dalam laman resmi MA, majelis hakim menyatakan, “Tolak kasasi terdakwa,” sebagaimana tercantum dalam putusan perkara nomor 3144 K/PID.SUS/2026.
Putusan kasasi itu dipimpin oleh Hakim Agung Soesilo sebagai ketua majelis, dengan anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap minutasi oleh majelis hakim.
Baca Juga: Ariel Tatum Ungkap Pengalaman Tak Nyaman dari Pria Paruh Baya
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan pemerasan dengan ancaman, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan Nikita juga terbukti melakukan TPPU.
Kasus Pemerasan Bos Skincare
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan terhadap pemilik bisnis perawatan kulit, Reza Gladys.
Baca Juga: Aurelie Moeremans Resmi Jadi Ibu, Lahirkan Anak Pertama Laki-laki
Dalam dakwaan jaksa, Nikita disebut mengancam akan membuka isu terkait produk skincare milik Reza Gladys dan meminta uang sebesar Rp4 miliar sebagai “uang tutup mulut”.
Jaksa juga menilai sebagian uang tersebut digunakan untuk membayar sisa kredit pemilikan rumah (KPR).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Namun hingga tingkat kasasi, hukuman yang harus dijalani Nikita tetap enam tahun penjara sesuai putusan pengadilan banding. (jpnn)