Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

2 Caleg Labuhanbatu Terjerat OTT KPK, KPU Tunggu Putusan Hukum

Admin Metro Daily • Kamis, 18 Januari 2024 | 10:41 WIB
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar.
Ketua KPU Labuhanbatu Zafar.

LABUHANBATU, METRODAILY - Komisi Pemilihan Umum Labuhanbatu hingga saat ini masih menunggu putusan hukum tetap, dalam hal ini pihak pengadilan terkait dua orang Calon Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terjaring OTT KPK.

"Kalau sudah ada putusan inkrah yang menyangkut caleg tersebut. Kami tetap menunggu surat keputusan dari KPU pusat terkait hal itu," ujar Ketua KPU Labuhanbatu Zafar saat di temui di ruang kerjanya, Rabu (17/1/2024) siang di kantor KPU Labuhanbatu.

Sementara, saat ini kedua Caleg tersebut masih terdaftar di DCT hingga Pemilu selesai. Nantinya, suara yang diperoleh oleh caleg yang terjerat hukum akan menjadi suara partai masing-masing.

"Hal itu berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 tentang calon legislatif yang tidak memenuhi syarat atau TMS. Jika Caleg tersebut menang dalam pemilihan, namun proses hukum masih berjalan, hak sepenuhnya kembali kepada partai masing-masing," tandas Zafar.

Sebelumnya, Dua calon anggota legislatif (Caleg) Pemilu tahun 2024 ternyata ikut tersangkut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Labuhanbatu Batu Erik Atrada Ritonga beberapa waktu lalu.

Yakni, Rudi Syahputra yang merupakan mantan anggota DPRD dari PBB, kembali mencaleg dari Partai Nasdem dan Fajar Syahputra yang maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Bud)

Editor : Admin Metro Daily
#ott kpk #Caleg Labuhanbatu Terjerat OTT KPK