Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

GNPK Asahan Sosialisasi Anti Korupsi pada Caleg Dapil 1 Asahan

Metro-Esa • Kamis, 7 Desember 2023 | 17:40 WIB
Sosialisasi anti korupsi pada calon anggota legislatif Kabupaten Asahan peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Marina.
Sosialisasi anti korupsi pada calon anggota legislatif Kabupaten Asahan peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Marina.
ASAHAN, METRODAILY – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Asahan melakukan sosialisasi anti korupsi pada calon anggota legislatif Kabupaten Asahan peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Marina, Rabu (6/12).

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Pangulu Siregar, selaku Komisioner KPU Divisi Tehnis,Okto Samuel Silaen selaku Kasi Pidsus Kajari Asahan mewakili Kajari Asahan, Hasyim SAg Kabid Poldagri dan Ormas mewakili Bupati Asahan.

Pangulu Siregar mengatakan,terkait pandangan umum seputaran pemilu, dimana pada tahapan dana kampanye pemilu telah diatur pada PKPU Nomor 18 tahun 2023 terkait dana kampanye pemilihan umum.

“Apabila ada putaran kedua, akan ada tahapan tahapan yang harus dipenuhi. Seperti penyampaian LADK yang dilakukan pada tanggal 3 Juni 2024. Selanjutnya pengumuman hasil audit pada tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan 28 Juli 2024. Sumber dan bentuk dana kampanye telah di atur pada pasal 325,329,332 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.

Sementara Kasi Pidsus Kajari Asahan Okto Samuel Silaen, terkait pencegahan tindak pidana korupsi, dasar hukum tindak pidana korupsi diatur pada pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2011.

Dimana apabila terbukti melalukan tindak pidana korupsi maka dapat di pidana penjara seumur hidup, minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal 200 juta maksimal 1 milyar.

Faktor-faktor penyebab korupsi di Indonesia meliputi 4 aspek diantaranya, aspek prilaku, individu dan aspek peraturan perundang undangan.

Sosialisasi anti korupsi ini dihadiri puluhan caleg dapil 1 Kota Kisaran Barat dan Kota Kisaran Timur. ini dilaksanakan oleh GNPK RI Kabupaten Asahan dan bekerja sama dengan unsur KPU serta Kajari Asahan.(gaf) Editor : Metro-Esa
#cegah korupsi #asahan #GNPK