Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawaslu Simalungun Buka Perekrutan Calon Panwaslu untuk 32 Kecamatan

Metro-Esa • Kamis, 15 September 2022 | 19:21 WIB
Pimpinan Bawaslu Simalungun, Sekretaris dan para pegawai.
Pimpinan Bawaslu Simalungun, Sekretaris dan para pegawai.
SIMALUNGUN, METRODAILY – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Simalungun membuka pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024. Pendaftaran mulai tanggal 21 - 27 September 2022 .

Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Simalungun Mulai Adil Saragih, Kamis (15/9) mengatakan, dibutuhkan 96 Panwaslu Kecamatan untuk bertugas di 32 Kecamatan. Masing-masing 3 Panwaslu per kecamatan.

Dalam pengumuman Bawaslu Simalungun Nomor : 0001/KP.00.01/POKJA.SU-21/09/2022, disebutkan pembentukan Panwaslu Kecamatan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Ada pun syaratnya; 1) Warga Negara Indonesia; 2) Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; 3) Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh

kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; 5) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 6) Berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik; 7) Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan; 8) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari  keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar; 9) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 10) Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;.

12) Bersedia bekerja penuh waktu; 13) Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; 14) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; 15) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan; 16) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Simalungun, dengan melampirkan;  1) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; 2) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar dengan latar belakang merah; 3) Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang  atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli; 4) Daftar Riwayat Hidup; 5) Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas; 6) Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; 7) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Peserta juga melampirkan Surat pernyataan: a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17  Agustus tahun 1945; b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari  anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun; e. Bersedia bekerja penuh waktu; f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, masa keanggotaan apabila terpilih; i. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan 9) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi  pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan  keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Simalungun atau Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, media sosial atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Kabupaten Simalungun; Dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan  Bawaslu Kabupaten Simalungun yang beralamat di jalan Saribu Dolok, Pane Tongah, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun; Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.(esa/MD) Editor : Metro-Esa
#Bawaslu Simalungun #panwaslu kecamatan #Tahapan Pemilu 2024